Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Biayai COVID-19, Pemerintah Terbitkan Surat Utang Rp 62 Triliun

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman

JAKARTA (global-news.co.id) –  Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan surat utang negara (SUN) sebesar Rp 62,6 triliun melalui skema private placement untuk biaya tambahan penanganan pandemi virus COVID-19. Obligasi negara ini diterbitkan melalui tiga seri: FR0084, FR0085, dan VR0033.

“Ketiga seri SUN kali ini dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Sementara, untuk setelmen transaksinya akan dilakukan pada 4 Mei 2020,” terang Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Untuk seri FR0084, total nominalnya sebesar Rp 37,87 triliun. Dengan jenis SUN fixed rate dan dapat diperdagangkan ini, pemerintah menawarkan kupon 7,25% dan akan jatuh tempo pada 15 Februari 2026.

Kemudian seri FR0085, total nominalnya Rp 21,17 triliun. Sama seperti seri sebelumnya, jenis SUN ini fixed rate dan dapat diperdagangkan namun dengan kupon 7,75% dan akan jatuh tempo pada 15 April 2031.

Seri VR0033 yang berjenis variable rate total nominalnya adalah Rp 3,56 triliun. Kupon yang ditawarkan adalah suku bunga Bank Indonesia ditambah 4 basis poin (bps) dengan kupon tiga bulan pertama sebesar 4,54%. Seri ini akan jatuh tempo pada 25 April 2025. Penerbitan SUN melalui metode private placement ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Domestik dengan Cara Private Placement.

Aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 118 Tahun 2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement. jef

baca juga :

Satpol PP Surabaya Siap Pecat Personel Kedapatan Pungli

Redaksi Global News

Panen Hadiah Simpedes, BRI Kertajaya Bagikan 1 Unit Mobil

Redaksi Global News

Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Besok Buruh Kepung Surabaya

Redaksi Global News