Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Satgas Otoritas Jasa Keuangan Stop Tiga Penghimpun Dana Warga

GN/Istimewa
Salah satu entitas yang kegiatannya dihentikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap ilegal.

JAKARTA (global-news.co.id)–Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Tiga entitas, tersebut: Koperasi Harus Sukses Bersama (penyertaan modal)-Jambi, PT Multi Sukses Internasional-Bandung dan www.assetamazon.com-Batam.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan keputusan penghentian kegiatan usaha tiga entitas tersebut diambil berdasarkan pengaduan dan atau pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat melalui media cetak maupun elektronik, serta hasil dari pemantauan dan pemeriksaan langsung oleh Satgas Waspada Investasi.

“Satgas Waspada Investasi telah meminta keterangan dan memanggil entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usaha yang telah dilakukan,” kata Tongam, Senin (29/5/2017).

Dalam pemanggilan itu, Koperasi Harus Sukses Bersama dan PT Multi Sukses Internasional menghadiri undangan dan mengakui kegiatan penyertaan modal yang dilakukan, tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

Dengan demikian, setelah melakukan kajian, analisis serta tindak lanjut penanganan terhadap entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, entitas tersebut dinyatakan harus menghentikan kegiatan usahanya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tiga entitas tersebut dan berhati-hati terhadap kegiatan yang menyerupai tiga entitas tersebut. Apabila masyarakat menemukan kegiatan tersebut dihimbau untuk melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi.

Sejak awal 2017, satgas OJK ini telah mengentikan kegiatan usaha 29 entitas dan akan terus memantau serta mencari informasi tentang kegiatan investasi ilegal dari berbagai sumber di masyarakat.

Selanjutnya satgas mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal  seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar,” ujar Tongam. “Selain itu memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (fan)

baca juga :

1.260 Peserta Ajukan Relaksasi Tunggakan ke BPJS Kesehatan Surabaya

Redaksi Global News

Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di SPBU Jenggolo

Redaksi Global News

13 Mei: Tambah 117 Kasus Baru, Positif Corona di Jatim Capai 1.766 Orang

Redaksi Global News