Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

90 Persen Tenaga Kerja Konstruksi Belum Bersertifikat

Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi mengucapkan selamat kepada Pengurus LPJK Jatim Periode 2016-2020.

SURABAYA (global-news.co.id)-Tenaga kerja konstruksi yang belum bersertifikat di Jawa Timur cukup mencengangkan. Bagaimana tidak dari data yang dimiliki Pemprov Jatim, tercatat 90 persen tenaga kerja konstruksi yang tak bersertifikat.

Dengan data tersebut, kompetensi tenaga kerja di sektor konstruksi masih diragukan. Karenanya, Pemerintah melalui Kementerian PU dan Perumahan Rakyat tahun 2015-2019, melakukan kerjasama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)  untuk menciptakan 50 ribu insinyur baru bersertifikat, 500 ribu tenaga terampil bersertifikat, dan 125 jasa konstruksi yang meningkat ke kualitas besar.

Dari data yang dihimpun LPJK, sampai Mei 2017 di Jatim telah memiliki tenaga ahli bersertifikat sebanyak 1.191 orang, tenaga terampil bersertifikat 3.335 orang serta badan usaha bersrtifikat 8.102 perusahaan.

“Jumlah tersebut harus dipacu agar bertambah. Kerja sama pemerintah dengan LPJK dilakukan dalam rangka sertifikasi dan registrasi untuk memenuhi permintaan kebutuhan pelaku jasa konstruksi yang kompeten dalam berbagai proyek konstruksi,” terang Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur H Akhmad Sukardi saat mengukuhkan Tim Pembina, Pengawas dan Pengurus LPJK tingkat provinsi Jatim periode 2016-2020, di ruang rapat Bhinaloka Adhikara, Kantor Gubernur Jl Pahlawan no 110 Surabaya, Senin (29/5/2017).

Dalam sambutannya mewakili Gubernur Jatim, Sukardi mengatakan, dalam menghadapi industri konstruksi yang penuh daya saing, terutama menghadapi MEA atau masuknya badan usaha jasa konstruksi asing, pemerintah mempersyaratkan ketentuan yang tetap melibatkan Badan Usaha Nasional, tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri.

Selain itu, Sukardi berharap, LPJK dapat bersinergi dengan berbagai pihak, seperti asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, unsur pakar dan perguruan tinggi, serta Pemerintah Daerah, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

“Ini demi mempercepat terwujudnya usaha konstruksi yang handal, berdaya saing tinggi dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas,” ujarnya.

Sedangkan untuk perlindungan tenaga kerja konstruksi lokal dilakukan dengan jalan memberikan peluang tenaga kerja asing hanya pada jabatan tertentu, tetap terkontrol melalui registrasi dan kewajiban alih pengetahuan dan alih teknologi bagi tenaga ahli asing.

“Saya minta pengurus LPJK Provinsi yang baru dikukuhkan banyak munculkan konsep ide dan inovasi dalam pengembangan jasa konstruksi,” pinta pejabat asli Madura ini. (nas)

baca juga :

Vakum Dua Tahun, Surabaya Kembali Jadi Tuan Rumah GIIAS 2021

Redaksi Global News

KVF Selesaikan Akuisisi, Menjadi  Pengendali Saham Bank Maspion

gas

Ditopang Pendapatan Bunga, Laba Bersih BNI Tumbuh 16%