Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Sidak Sosialisasi Cukai, Tindak Peredaran Rokok Ilegal di Sidoarjo

SIDOARJO (global-news.co.id) – Pemkab Sidoarjo mulai menggalakkan penindakan peredaran rokok ilegal dengan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”.

Saat ini Satpol PP Kab. Sidoarjo bersama bea cukai wilayah Sidoarjo melaksanakan sidak sosialisasi di lapangan yang berkaitan dengan pita cukai palsu dan tanpa cukai rokok di dua tempat yang berbeda, yakni Desa Kalipecabean, Kec. Candi dan Desa Kedungsugo, Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, Senin (4/9/2023).

Selanjutnya petugas gabungan Satpol PP dengan Bea Cukai wilayah Sidoarjo dibagi dua regu untuk dua tempat yang berbeda tetapi dengan visi dan misi yang sama, yakni berkaitan peredaran rokok ilegal yang tanpa pita cukai rokok dan pita cukai rokok palsu.

Terkait acara ini, Plt. Kabid PPUD, Anas Ali Akbar menyampaikan, sidak sosialisasi cukai di lapangan ada dua tim, yakni di daerah Candi dan daerah Prambon. Petugas juga telah menemukan pelanggaran peredaran rokok ilegal di toko kelontong di daerah tersebut.

Untuk daerah Candi menemukan rokok ilegal tanpa cukai rokok sebanyak 1.540 batang dan daerah Prambon sebanyak 4.120 batang. Total hasil sidak sosialisasi cukai yang berhasil diamankan dari tim gabungan sebanyak 5.660 batang.

Sedangkan skema ke depannya masih mengikuti skema sidak sosialisasi ke lapangan dengan memberi edukasi ke semua toko kelontong yang ada di wilayah Kab. Sidoarjo tetapi saat ini penertiban seperti ini juga sudah tercium oleh berbagai kalangan masyarakat, sehingga sekarang sudah mulai melakukan peredaran rokok ilegal dengan jasa online.

Anas juga menambahkan untuk sidak langsung ke pabrik sudah ada 2 titik yang kita programkan tetapi Satpol PP saat ini hanya bisa mengedukasi, untuk tindak lanjutnya dari pihak bea cukai Sidoarjo.

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Humas Bea Cukai Sidoarjo, Rio Hasibuan mengatakan petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan dibawa ke kantor serta menempelkan sticker bertuliskan Gempur Rokok Ilegal di toko-toko/kios-kios yang telah didatangi dan melakukan penindakan tertulis agar tidak mengulangi lagi dan apabila mengulangi maka sangsi pidana akan diberlakukan.

Ia juga mengatakan dari operasi tersebut nantinya masih dalam tahap penelitian dan pengawasan lebih lanjut. “Ke depannya, kami akan melanjutkan operasi pasar di lain tempat di wilayah Sidoarjo tetapi di kecamatan lain,” ucapnya.

“Kami optimistis dengan dilakukannya operasi pasar peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo dapat ditekan. Tentunya hal tersebut dapat memberi dampak positif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Juga perlu diperhatikan bahaya serta kerugian yang ditimbulkan apabila rokok ilegal marak beredar yang dapat memberikan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan juga perekonomian daerah maupun negara,” kata dia.

Kemudian saat salah satu toko ditanya, yakni Toko Jamu Aini di Prambon Sidoarjo yang pemiliknya bernama Aini, wanita (30 tahun) mengatakan kaget dengan tiba-tiba didatangi banyak petugas berkaitan dengan rokok ilegal.

Aini juga mengatakan tidak tahu bila yang dijual rokok ilegal, karena selama ini rokok tersebut didapat dari pembelian beberapa sales dengan harga yang sangat murah.

Sidak sosialisasi di lapangan diikuti oleh Plt. Kabid PPUD Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, Staf Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sidoarjo, Kardiyanto, Kasi Pembinaan Potensi (Binpot) Satpol PP Sidoarjo, Agus Sulianto, Staf Penindakan Bea Cukai Sidoarjo, Ikhsanul Priyatna, Pelaksana Pemeriksa Humas Bea Cukai Sidoarjo, Rio Hasibuan dan beberapa anggota Satpol PP Sidoarjo. (win)

baca juga :

Sektor Penyerangan Persik Masih Bermasalah

Rencana Penambahan Runway Lapter Harun Tohir Bawean Belum Diusulkan

Redaksi Global News

Liga 1: Libas Persik, Madura United Belum Terkalahkan

Redaksi Global News