Global-News.co.id
Metro Raya Politik Utama

PAW Riswanto: KPU Surabaya Belum Terima Surat Permohonan dari Pimpinan Dewan

Soeprayitno, Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan

SURABAYA (global-news.co.id) – DPC PDI-P Kota Surabaya kini sedang memroses penggantian antar waktu (PAW) terhadap kadernya yang duduk di Komisi B DPRD Surabaya, Riswanto. Namun, hingga sekarang KPU Kota Surabaya belum menerima permohonan atau pengajuan PAW dari pimpinan DPRD.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Soeprayitno usai hearing dengan Komisi A DPRD Surabaya, Senin (29/5/2023) sore.

Menurut dia, pada prinsipnya PAW itu sebagaimana diatur dalam PKPU 6/2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, prosesnya tidak lebih dari lima hari. Dengan catatan, sepanjang ada surat masuk ke KPU dari pimpinan DPRD Surabaya, maka akan diproses.

“Sampai sekarang kami (KPU) belum menerima pengajuan PAW Pak Riswanto dari Pimpinan DPRD Surabaya,” kata Soeprayitno.

Lebih jauh, dia mengakui, dari DPC PDI-P Kota Surabaya memang sudah kirim surat ke KPU. Namun, surat tersebut oleh KPU dijawab bahwasanya mekanismenya tidak demikian. Jadi, konteksnya tidak dalam rangka memberikan landasan apakah PAW itu bisa dilaksanakan atau tidak.

Mekanismenya, menurut Nano, adalah DPC parpol atau DPD parpol atau istilah apapun terkait kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota itu mengajukan surat ke Pimpinan DPRD Surabaya, tentang permohonan PAW.

Selanjutnya Pimpinan DPRD Surabaya bersurat ke KPU dalam rangka memastikan siapa caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. “Nanti data akan kita buka dan sampaikan dalam lampiran surat jawaban, terkait masuknya surat Pimpinan DPRD Surabaya tersebut,” ungkap mantan jurnalis ini.

Soal mekanisme lain, lanjut dia, seperti caleg pengganti harus menyerahkan bukti LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)itu mekanismenya di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Surabaya. “Teman-teman media bisa koordinasi ke Sekwan mengenai mekanisme dan tata cara PAW. Apa saja surat yang harus diserahkan,” ujarnya.

Sementara Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi menegaskan KPU tidak mau terlibat PAW siapa pun. “Kami akan memproses PAW setelah Pimpinan DPRD Surabaya bersurat ke KPU. Sebab, ini kan urusan partai dengan DPRD. Simpelnya begitu,” kata dia. (pur)

baca juga :

Polda Jatim Bakal Periksa 4 Artis yang Jadi Endorser Investasi Bodong MeMiles

Redaksi Global News

Pemkot Surabaya Minta PDAM Komitmen Tingkatkan Kualitas Air

Redaksi Global News

UTBK Hari Pertama, ITS Berhasil Layani 1.707 Peserta Tanpa Kendala

Titis Global News