Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Gegara Cemburu, Teman Sendiri Dibacok hingga Tewas

SIDOARJO (global-news.co.id) – Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berhasil ungkap pembunuhan di sebuah lahan kosong di Jl Raya Juanda Desa Semampir, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, Kamis (5/1/2023) sekira jam 15.30 WIB.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers Jumat (6/1/2023) di Mako Polresta Sidoarjo, menjelaskan, Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari masyarakat terkait telah ditemukannya mayat seorang laki-laki di areal tanah kosong JI Raya Juanda, dan informasi awal mayat tersebut belum diketahui identitasnya.

Selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa hingga akhirnya diketahui identitasnya oleh keluarga korban atas nama DS laki-laki (21 Th) dari Desa Pranti Kec. Sedati.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Sedati dengan melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan para saksi dan didapatkan petunjuk AY alias B sebelum kejadian telah mengajak ketemu korban di areal tanah kosong JI Raya Juanda.

Atas petunjuk itu penyidik melakukan pengejaran dan kurang dari 24 jam, pada jam 21:30 WIB di rumah keluarganya di Desa Pepe Kec. Sedati AY alias B laki-laki (20 tahun) berhasil ditangkap.

Hasil pemeriksaan pelaku dan korban sudah kenal sebagai teman sekitar 2 bulan lalu. Pelaku mengenalkan korban dengan istrinya dan sejak saat itu pelaku sering berkunjung main ke rumah pelaku.

Kemudian pelaku mengetahui adanya komunikasi melalui chat whatApps antara korban dengan istri pelaku sehingga timbul rasa cemburu dan menjadikan rumah tangga tidak harmonis.

Selanjutnya pelaku melalui chat WA mengajak korban janjian untuk ketemu di sebuah lahan kosong di Desa Semampir dengan alasan untuk meminta penjelasan adanya kecurigaan hubungan dekat istri pelaku dengan korban dan pelaku juga telah mempersiapkan sebilah clurit dengan niat awal untuk menakuti korban. Tapi saat pelaku dan korban bertemu di TKP, terjadi cekcok dan selanjutnya pelaku mengambil clurit dari jok sepeda motornya dan membacokkan hingga tewas.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan atau pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

baca juga :

Rahmat Muhajirin Minta Wasit Hakim Tinju Amatir Jatim Bermartabat

OCBC NISP Hadirkan Kartu Debit Global Wallet 

gas

Manfaatkan Waktu Persiapan, Persela Simulasikan Lawan Persipura

Redaksi Global News