Global-News.co.id
Madura Utama

KIHT Upaya Kreatif Pamekasan Memberdayakan Perusahaan Rokok

Suasana Sosialisasi UU Cukai di Balai Desa Laden Kecamatan Pamekasan.

PAMEKASAN (global-news.co.id) – Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setiawan, menegaskan, Pemkab Pamekasan terlihat cukup kreatif dalam berupaya memajukan industri rokok di daerahnya. Ini dibuktikan dengan rencana Pamekasan mendirikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

KIHT adalah kawasan yang di dalamnya akan menjadi tempat pembinaan bagi perusahaan rokok. Di KIHT ini perusahaan rokok yang belum memiliki ijin lenkap akan dibina dan diberdayakan untuk menjadi perusahaan rokok yang resmi berijin dan berkembang profesional.

KIHT akan dibangun di kawasan seluas 2,5 hektar yang berlokasi di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan. Lokasi ini sudah disurvei oleh Universitas Jember dan dinyatakan layak untuk menjadi kawasan industri hasil tembakau.

Menurut rencana pembangunan fisik KIHT ini akan dimulai pada tahun anggaran 2021 dan akan tuntas pada tahun 2022 nanti.

Trisilo mengatakan pembangunan KIHT ini sangat pantas bagi Pamekasan. Sebab sebagai daerah sentra penghasil tembakau, di Pamekasan memiliki 60 pabrik atau perusahaan rokok. Jika jumlah perusahaan yang banyak itu dibina dan berjalan sebagaimana diatur pemerintah, maka akan berimbas pada naiknya peroleh DBHCHT tiap tahunnya.

“KIHT adalah tempat untuk membina perusahaan rokok agar bisa berkembang dengan baik dan resmi. Jika bergabung dengan KIHT , nanti akan ada kemudahan. Misalnya kalau pabrik rokok yang mengajukan izin kewajibannya minimal memiliki lahan luasnya 200 m2 , tapi kalau gabung di KIHT itu tidak dipersoalkan lagi,” ungkapnya.

Trisilo mengungkapkan hal itu pada saat dia menjadi pemateri dalam sosialisasi UU Bea Cukai yang digelar di Balai Desa Laden Kecamatan Pamekasan, Kamis (16/9/231). Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Dinas PMD Pamekasan Achmaf Fauisol, dihadiri Forkopimcam dan Kepala Desa Laden Alimudin.

Di KIHT ini, lanjut Trisilo, juga akan berbagi kemudahan lainnya diantaranya Bea Cukai juga akan memberikan penundaan selama tiga bulan untuk melunasi cukai. Serta kemudahan dalam soal penyediaan lahan usaha.

Kemudahan-kemudahan itu akan diberikan setelah perusahaan itu memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kenak Cukai (NPPBKC).

Sementaraitu Kepala Dinas PMD Achmad Faisol mengatakan Pembangunan KIHT itu merupakan upaya Pemkab Pamekasan sebagai langkah preventif menekan peredaran rokok illegal di Pamekasan. Selain juga berguna dalam jangka panjang untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, sebagai daerah penghasil tembakau yang berkualitas baik.

“Kami akan melakukan sosialisasi secara massif. Ini sebagai upaya kita bersama dalam mengedukasi masyarakat soal UU Cukai. Kami tidak akan menggunakan metode represif dalam penegakan hukum. Tetapi akan menggunakan metode persuatif dengan mengedukasi pengusaha agar taat dan patuh aturan,” terangnya.

Achmad Faisol berharap dalam sosialisasi ini masyarakat dan elemen terkait yang diundang akan bisa memahami secara seksama tentang aturan di bidang cukai, seperti ciri ciri rokok illegal hingga ancaman pidana bagi yang mengedarkannya.(mas)

baca juga :

PKBM Budi Utama Edukasi Siswa Kejar Paket A tentang Kondisi Sungai

Redaksi Global News

Liga 1 2022/2023: Tuan Rumah Mendominasi Pekan Pertama

Pemerintah Jamin Tarif Listrik Tidak Naik Sampai Akhir Tahun

Redaksi Global News