Global-News.co.id
Nasional Utama

Edarkan Narkoba hingga Bali, Penyandang Disabilitas Ditangkap Polisi

Tak pandang bulu, polisi tangkap penyandang disabilitas pengedar narkoba

ACEH TIMUR (global-news.co.id) – Polisi tak pandang bulu dalam memberantas kejahatan. Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap  penyandang disabilitas yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sampai ke Denpasar, Provinsi Bali.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, di Aceh Timur, Jumat (17/9), mengatakan, selain penyandang disabilitas polisi juga mengamankan tujuh bandar narkoba lainnya.

“Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur. Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu empat kilogram dan ganja sembilan kilogram,” kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Ia menyebutkan, tujuh tersangka tersebut berinisial HE (37), ARS (18), ZA (39), dan WI (21) warga Aceh Timur, serta ZZ (24) Aceh Tamiang, dan AL (53) warga Nagan Raya.

“Sedangkan penyandang disabilitas yang juga diamankan berinisial MU (21) warga Madat, Aceh Timur,” kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Mahmun Hari mengatakan, penangkapan peredaran sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat. Penyandang disabilitas MU bersama rekannya WI ditangkap di Simpang Ulim, Aceh Timur.

“Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor bersama barang bukti dua kilogram sabu-sabu,” kata dia.

Selanjutnya, pelaku HE dan ARS ditangkap di Jl Medan Banda Aceh di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Bersama mereka diamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.

Berikutnya, polisi menangkap ZA ditangkap saat melintas di Desa Seunebok Dalam, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur mengendarai minibus Avanza BK 1330 OF.

“Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat satu kilogram, satu unit minibus Avanza Veloz BK 1330 OF, dan satu unit telepon genggam,” kata kapolres.

Polisi juga menangkan pelaku ZZ dan AA di Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Bersama keduanya turut diamankan ganja dengan berat sembilan kilogram serta dua unit telepon genggam.

“Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti narkoba berupa empat kilogram sabu dan sembilan kilogram ganja diamankan di Polres Aceh Timur,” kata AKBP Mahmun Hari. (ant)

baca juga :

KPK Tangkap Mantan Kepala Rutan Medaeng

Redaksi Global News

Skuad Kombinasi Baru-Lama, Persija Akan Umumkan Sosok Pelatih

Hari Jadi ke -72, Gubernur Khofifah Berharap Polwan Makin Cakap dan Cakep

Redaksi Global News