BOJONEGORO (global-news.co.id) – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polisi Resort (Polres) Bojonegoro sedang menangani tiga kepala desa (Kades), dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) selama 2019. Pemeriksaan ini menyusul dua kades yang sebelumnya sudah ditahan, yakni Kepala Desa Pragelan Kecamatan Gondang, Totok Sudarminto dan Kepala Desa Sumberrejo Kecamatan Trucuk Syaikul Alim.
Kini penyidik melakukan penyidikan terhadap Kades Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras Haris Abu Riyanto. “Penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Bojonegoro,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Rabu (6/11/2019).
Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Bojonegoro sebelumnya, ditemukan indikasi kerugian negara pada keuangan desa tahun 2018 sekitar Rp 440 juta. Pihak Inspektorat sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada Kades untuk segera mengembalikan, tetapi selama jangka waktu 60 hari tidak ditindaklanjuti.
“Setelah ditindaklanjuti ternyata cukup bukti untuk dilakukan penyidikan. Kemudian penyidik melakukan investigasi dan audit ulang ditemukan kerugian negara bertambah menjadi Rp 601,9 juta,” jelasnya.
Korupsi yang dilakukan tersebut merupakan anggaran dana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan desa. Tindakan Kades Glagahwangi yang menjabat pada 2015 tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2017 lalu dengan cara gali lobang tutup lobang.
“Ini bukan soal tidak tahu secara aturan atau prosedur. Tapi ada unsur kesengajaan melawan hukum karena sudah diberi teguran tidak diindahkan,” tegas Kapolres.
Menurut Kapolres, dalam pengelolaan keuangan anggaran dana desa, potensi penyimpangan bisa terjadi mulai dalam tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, maupun penatausahaan.
Hal ini seperti yang dilakukan tersangka Kades Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Ia diamankan petugas Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp30 juta serta satu unit mobil yang dibeli dari hasil korupsi juga diamankan polisi.
Menurut Kapolres, tersangka menaikkan jumlah dana yang dianggarkan untuk beberapa proyek yang ada di desa. Di antaranya proyek renovasi jalan, pembangunan pos kampling serta proyek lain. Tak hanya itu, polisi juga menemukan adanya proyek fiktif.
Dari hasil audit, anggaran untuk biaya proyek tersebut seharusnya hanya Rp170 juta. Namun tersangka menaikkannya menjadi Rp700 juta. Karena kasus ini, Negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp500 juta.
“Dari hasil penghitungan total keuangan Negara yang diajukan sebesar Rp700 juta, terpakai hanya Rp170 juta, jadi ada selisih sekitar Rp500 juta,” katanya.
Karena perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI nomer 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ine, bej