Global-News.co.id
Kesehatan Nasional Utama

Vaksinasi Gencar, Covid-19 di Jatim Terus Menurun

SURABAYA (global-news.co.id) – Kasus Covid-19 di Jawa Timur terus menunjukkan angka penurunan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Jatim, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada 17 April 2022 sebanyak 55 dengan kasus aktif 477, sementara pada 18 April kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hanya 31 dengan kasus aktif sebanyak 416.

Seiring tren yang terus menurun ini, masyarakat terlihat mulai banyak yang mengabaikan memakai masker. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Jatim, Dr dr Erwin Astha Triyono SpPD, mengatakan, kendati mengalami penurunan, hal tersebut justru harus terus diwaspadai.

“Dengan berbagai cara, antara lain tetap menjalankan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) sampai dunia dinyatakan tidak pandemi Covid-19 lagi. Dan untuk memantapkan agar kasus Covid-19 bisa terus menurun, dibutuhkan vaksinasi Covid hingga dosis 3 bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas,” ujarnya saat dihubungi Global News Rabu (20/4).

Epidemiolog dari Universitas Airlangga, Dr dr Windu Purnomo, mengatakan, kalau masyarakat mengabaikan prokes, tentu harus diingatkan lagi oleh Satgas Pemda setempat. “Kalau perlu dengan law enforcement yang tegas dan tanpa pandang bulu. Tentu saja didahului dengan komunikasi mengenai risiko yang memadai,” ujarnya.

Turunnya kasus Covid-19 di Jatim, tak lepas dari gencarnya vaksinasi yang dilakukan Pemprov Jatim. Data Dinkes Jatim menyebutkan, dari target sebanyak 31,286 juta jiwa hingga 18 April sebanyak 29.381.225 (92,32%) sudah mendapatkan vaksinasi dosis 1, sebanyak 24.666.463 (77,5%) mendapatkan dosis 2, dan 4.047.131 (12,72%) mendapatkan dosis 3 atau booster.

Sepanjang bulan April hingga tanggal 18, dilakukan vaksinasi dosis 1 kepada 187.568 orang, dosis 2 sebanyak 483.511 orang, dan dosis 3 sebanyak 947.825 orang.

Terkait vaksinasi booster atau penguat, Windu mengatakan tetap diperlukan, karena antibodi akan menurun seiring dengan waktu. Ini sekaligus mengingatkan masyarakat yang merasa sudah cukup terlindungi dengan vaksin dosis 1 dan dosis 2.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan, antibodi yang terbentuk di masyarakat naik menjadi 99,2% menjelang Lebaran. “Bisa disampaikan bahwa kadar antibodi masyarakat Indonesia naik menjadi 99,2%. Artinya, 99,2% dari populasi masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi, bisa berasal dari vaksinasi maupun dari infeksi,” ujar Menkes Senin (18/4).

Hasil tersebut didapatkan dari survei antibodi yang dilakukan Kemenkes bekerja sama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) di 21 kota/kabupaten Jawa-Bali melibatkan 2.100 sampel.
Berdasarkan hasil survei ini, lanjut Menkes, pemerintah meyakini dengan tingkat antibodi yang tinggi tersebut akan mengurangi risiko akibat Covid -19. Karena itu dia optimistis kegiatan mudik pada tahun ini akan bisa berjalan lancar dan tidak membawa dampak negatif.

“Kalau nanti diserang virus, daya tahan tubuh kita bisa cepat menghadapinya dan mengurangi sekali risiko untuk masuk rumah sakit, apalagi risiko untuk wafat. Itu yang menyebabkan kenapa kami percaya, pemerintah, bahwa insya Allah Ramadhan kali ini, mudik kali ini, bisa berjalan dengan lancar tanpa membawa dampak negatif kepada masyarakat kita,” ujarnya.

Salah satu peneliti dari FKM UI, Muhammad N. Farid, mengungkap hampir semua kelompok umur sudah memiliki antibodi Covid-19. Namun, peningkatan antibodi dibandingkan survei antibodi periode Desember 2021, paling terlihat pada kelompok anak usia 11 tahun ke bawah. “Jadi kalau di bulan Desember masih 76,5%, Maret 2022 meningkat sekitar 21,8% menjadi 98,3%,” jelas dia.

Hal yang sama juga terjadi pada kelompok umur 60 tahun ke atas, meskipun peningkatannya tidak setinggi kelompok umur 1-11 tahun. “Tetapi dibandingkan kelompok umur yang lain kelihatan peningkatan yang cukup tinggi,” lanjut Farid.

Peningkatan antibodi Covid-19 pada kelompok lansia 60 tahun ke atas diyakini berasal dari cakupan vaksinasi booster yang sudah semakin meningkat. Sementara berdasarkan jenis kelamin, tidak ada perbedaan signifikan peningkatan antibodi di antara keduanya, per Maret 2022 laki-laki 99,1% dan perempuan 99,3%.

“Berdasarkan jenis kelamin sudah tinggi dua-duanya dengan kenaikan relatif sama. Tidak ada perbedaan kenaikan, angka prevalensi meningkat 6 sampai 7%,” tambahnya.

Vaksin Harus Halal

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Dalam judicial review ini termohonnya adalah Presiden RI Joko Widodo.

Judicial review yang diajukan YKMI terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin. Untuk itu MA menyatakan vaksin COVID-19 bagi muslim harus halal, sebagaimana diamanatkan UU Jaminan Halal.
“Mengabulkan permohonan hak uji materiil,” demikian bunyi putusan judicial review yang dikutip dari website MA, Rabu (20/4). Putusan itu diketok ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono.
`
“Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia’,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir di website-nya, Rabu (20/4).

MA beralasan, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan ataupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas, dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia–dengan alasan darurat wabah pandemi COVID-19 maupun dengan alasan prinsip/doktrin Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi). Kecuali adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

“Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” ucap majelis.

MA menilai tindakan pemerintah yang menetapkan jenis vaksin belum halal ke masyarakat, khususnya umat Islam, adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Bahwa kondisi yang demikian, menunjukkan ketidak-konsistenan pemerintah dalam menetapkan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat, khususnya terhadap umat Islam.

“Jaminan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah dalam negara hukum Indonesia, selain dijamin dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD NRI 1945, juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Jaminan atas kebebasan beragama dan beribadah selanjutnya diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang didasari oleh Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tentang HAM dan Piagam HAM,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, YKMI mengajukan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid. Pemohon menilai vaksin ketiga yang menggunakan tiga vaksin, yaitu Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca, belum mendapatkan sertifikat kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut pemohon, Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tersebut bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH.

“Jadi tentang vaksinasi itu bertentangan dengan UU di atasnya, yakni UU Jaminan Produk Halal (JPH). Di UU Pasal 4 disebutkan bahwa produk yang beredar di seluruh Indonesia harus bersertifikat halal,” ungkap pemohon. (ret, det)

 

baca juga :

Usai Ditahan Persiraja Widodo Langsung Lakukan Evaluasi

Redaksi Global News

Pengetatan Jelang Mudik di Ponorogo, 20 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Titis Global News

Warga Desa Bandungrejo Kembangkan Jambu Kristal Merah

Redaksi Global News