Global-News.co.id
Jogja Solo

Ancaman Pidana Pembuang Sampah di Kota Solo Hanya “Macan Ompong”

GN/dok. BELUM TERWUJUD: Pemerintah Kota Solo belum menerapkan ancaman pidana terhadap mereka yang membuang sampah ke sungai. Tampak petugas berusaha membersihkan salah atu sungai dari sampah.
GN/dok.
BELUM TERWUJUD: Petugas membersihkan salah satu ruas sungai di Solo dari sampah.

SOLO (Global News)-Ancaman Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, untuk memidanakan orang yang membuang sampah ke sungai, seperti “macan ompong”. Selama seminggu sejak dilaksanakan penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah pada bulan April 2016 ini, belasan orang yang tertangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat membuang sampah belum dapat dibawa ke pengadilan.

”Selama bulan April ini, petugas Satpol PP menangkap 11 orang dan diproses BAP (red. Berita acara pemeriksaan). Namun mereka belum bisa diadili dan kami masih menempuh cara persuasif  agar masyarakat dari daerah luar Kota Solo tidak membuang sampah lagi ke sungai,” ujar Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo Arif Darmawan, kepada wartawan, Senin (18/4/2016).

Masalah sampah yang dibuang ke sungai tersebut, belakangan menimbulkan kegusaran kelangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solo. Volume sampah yang terbawa aliran air dari anak sungai Bengawan Solo makin besar. Sehingga di antara sampah tersebut ada yang nyangkut di instalasi pompa air dan  menimbulkan kerusakan pada alat milik PDAM Solo.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Solo, Hasta Gunawan, menyatakan, untuk mengatasi persoalan pembuangan sampah ke sungai  perlu ada koordinasi antar-daerah di wilayah eks Karesidenan Surakarta.

Pemerintah daerah yang wilayahnya dialiri anak sungai Bengawan Solo, diharapkan dukungannya ikut menjaga kebersihan sungai Bengawan Solo.

“Masalahnya, Sungai Bengawan merupakan muara banyak anak sungai yang hulunya di berbagai daerah. Anak sungai tidak hanya di Solo, namun wilayah hulu Sungai Bengawan Solo berada di daerah lain. Sebab itu diperlukan koordinasi antar-daerah untuk menangani permasalahan sampah di sungai Bengawan Solo,” ujarnya di Balai Kota kemarin.

Hasta menekankan, untuk mengatasi masalah sampah di sungai tidak perlu melihat dari mana asal sampah. Namun yang lebih penting, semua pihak harus duduk bersama dalam mencari cara terbaik mengatasi masalah sampah.

Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, menyatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP di daerah lain sekitar Kota Solo untuk mencegah pembuangan sampah ke sungai. Dia berharap pemerintah daerah lain juga menegakkan Perda Sampah seperti yang diterapkan Pemkot Solo, telah mulai dengan penegakan Perda nomor 3 tahun 2010.

”Pada tahap awal bulan April ini, petugas Satpol PP menangkap 11 orang dan sudah diproses BAP-nya. Namun sebenarnya yang terpenting masyarakat di daerah lain juga menegakkan perda supaya masyarakat tidak membuang sampah ke sungai,” tukasnya. (tok)

baca juga :

Bergaya Kelenteng, Masjid Al Mahdi Mirip Masjid Cheng Hoo

gas

Jakarta-Surabaya Ditarget Tersambung Tol Tahun 2018

Liga 1: Coach Aji Kunjungi Pohon Cinta Pasoepati-Bonek