Global-News.co.id
Politik Utama

Sidang MK: Tuduhan Presiden Cawe-cawe Tak Terbukti, Bansos Tak Terbukti Naikkan Suara Salah Satu Paslon di Pilpres 2024

JAKARTA (global-news.co.id) – Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Hakim MK menilai dalil pemohon soal adanya cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum. Hakim MK juga menyebut tak ada hubungannya antara bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu paslon seperti yang didalilkan oleh kubu Anies-Cak Imin.

Hakim Daniel dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), mengatakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon.

“Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah, tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe, demikian,” kata Daniel dalam sidang.

Selain itu Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada kejanggalan dalam anggaran bantuan sosial jelang pilpres. MK mengatakan anggaran bansos telah dirancang dengan matang oleh pemerintah.

“Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon (Anies-Cak Imin), karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban,” kata Hakim Arsul Sani dalam sidang di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Dalam gugatannya ke MK, kubu Anies-Cak Imin selaku pemohon menilai adanya penggunaan bansos yang janggal. Namun, MK menilai pembagian bansos ke beberapa daerah di Indonesia tak ada hubungannya dengan kenaikan suara salah satu paslon.

Hakim MK Arsul Sani mengatakan bahwa bansos sudah diatur oleh pemerintah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. MK menyebut bansos yang dibagikan langsung oleh presiden dan menteri sebagai hal lumrah.

“Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya,” katanya.

Asrul mengatakan secara instrumen hukum acara di Mahkamah Konstitusi, khususnya hukum acara PHPU, MK tidak memiliki ruang untuk menyelidik intensi pembuatan suatu kebijakan publik. Dia mengatakan MK merujuk pada aturan perundang-undangan dalam melihat penggunaan anggaran bansos.

“Bahwa oleh karena itu terkait dengan penggunaan anggaran/realisasi APBN terkait dengan perlinsos atau yang lain, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa APBN ditetapkan dalam undang-undang setiap tahun anggaran, in casu APBN 2024 ditetapkan dalam UU 19/2023 tentang APBN TA 2024,” ungkapnya.

Selain itu, Asrul mengatakan dari berbagai alat bukti yang diajukan kubu Anies-Cak Imin selaku pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survey serta keterangan ahli. MK menilai bukti itu pun tidak mampu menunjukkan adanya pengaruh bansos untuk mengarahkan secara paksa bagi pemilih di pilpres.

“Pembacaan atas hasil survey oleh ahli, serta hasil survey itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh/lengkap/komprehensif sebagai alat bukti, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilin secara faktual. Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” tuturnya.

MK mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya hubungan penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu paslon seperti yang didalilkan oleh kubu Anies-Cak Imin.

“Namun demikian terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon,” pungkasnya. (det)

 

baca juga :

Plt Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia, Gubernur Khofifah Tunjuk Sekda Achmad Zaini Jadi Plh Bupati

Redaksi Global News

Polresta Sidoarjo Patroli Harkamtibmas

Redaksi Global News

Banjir Impor Ayam, Peternak Rugi Rp 2 Triliun

Redaksi Global News