Global-News.co.id
Politik Utama

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin untuk Seluruhnya

 

JAKARTA (global-news.co.id) – Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin Ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan, MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Vonis itu dilakukan setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” katanya.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran. (det)

 

baca juga :

Mendes Luncurkan Aplikasi ‘Desa Kini’ di Hari Ulang Tahunnya ke-53

gas

Liga 1: Gol Injury Time Silvio Junior Paksa Persija Bermain Seri

Redaksi Global News

Liga 1: Bek Persik Arthur Irawan Senang Dapat Menit Bermain

Redaksi Global News