Global-News.co.id
Metro Raya Politik Utama

Tak Sesuai Ketentuan, Satpol PP Surabaya Tertibkan APK Pemilu

Satpol PP Surabaya menertibkan alat peraga kampanye yang tak sesuai ketentuan 

SURABAYA (global-news.co.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melaksanakan ratusan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum 2024 yang dipasang tak sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudistira menyatakan penertiban mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan SK KPU Nomor 616 Tahun 2023 tentang APK.

“Lama tidaknya penertiban tergantung dari lama tidaknya Panwascam memberikan rekomendasi untuk rekan-rekan Satpol PP melakukan penertiban atau bantuan penertiban,” kata Yudistira.

Aduan soal penertiban APK yang tak sesuai ketentuan itu juga masuk dari masyarakat. Total ada 200 komponen kampanye berupa baliho dan bendera yang ditertibkan oleh petugas.

Yudistira juga menyebut sebagai langkah pengawasan dan antisipasi pelanggaran maka seluruh petugas Satpol PP sudah diinstruksikan turut menyisir setiap lokasi di 31 kecamatan se-Kota Surabaya, terlebih KPU sudah menentukan lokasi pemasangan APK.

“Apabila nama jalannya tidak ada di dalam SK KPU Nomor 616 Tahun 2023, otomatis lokasi tersebut harus steril dari APK,” ucapnya.

Penertiban itu bertujuan untuk menjaga estetika Kota Surabaya, kemudian mengamankan APK yang dalam kondisi patah atau miring agar tidak mengganggu pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor.

“Biasanya dari kecamatan diamankan di wilayah masing-masing. Sebab, baliho yang patah, dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki dan pengguna sepeda motor yang dapat menimbulkan korban nantinya,” tuturnya.

Upaya penertiban APK akan terus dikoordinasikan dengan Panwascam dan Bawaslu, di tengah bergulirnya masa kampanye Pemilu 2024.

Satpol PP Kota Surabaya juga mengajak masyarakat aktif melakukan pengawasan, apabila menemukan adanya pelanggaran pemasangan APK bisa langsung menghubungi Bawaslu melalui nomor (031) 99149481.

“Nantinya, Panwascam akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, kalau memang benar biasanya diberi tenggang waktu dua hari kepada pasangan calon pemilu untuk lakukan penertiban sendiri,” ujar dia. (pur)

baca juga :

Kelas Inspirasi Humas dan Apresiasi Karya Film Mahasiswa di Stikosa AWS

gas

Jelang Libur Nataru, Forkopimda Jatim Cek Kesiapan Moda Transportasi

Redaksi Global News

Belum Bisa Diprediksi Kapan Pandemi Jadi Endemi!