Global-News.co.id
Metro Raya Politik Utama

Walikota Surabaya Sebut Penertiban APK Sesuai Rekomendasi Bawaslu

Walikota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA (global-news.co.id) – Walikota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan penertiban ratusan alat peraga kampanye (APK) berdasarkan koordinasi dan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan.

“Penertiban APK untuk menjaga estetika kota dan kenyamanan warga,” kata Walikota Eri dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang menyebut APK tidak boleh dipasang di jalan protokol, kecuali untuk billboard dan videotron.

“Untuk APK yang bentuk billboard dan videotron, itu diperbolehkan. Akan tetapi, yang lain tidak diperbolehkan. Saya sampaikan agar dikoordinasikan. Kalau ternyata di jalan protokol itu ada, ya sudah ambil semuanya,” katanya.

Di sisi lain, Walikota Eri juga meminta kepada seluruh partai politik di Surabaya untuk mematuhi aturan pemasangan APK.

“Saya juga berharap kepada seluruh teman-teman dari partai politik untuk menjaga Kota Surabaya. Kadang-kadang APK diambil pagi, malamnya dipasang lagi. Diambil malam, paginya ada,” katanya.

Terkait dengan APK yang dipasang di jalan protokol tetapi tidak melintang pedestrian, Walikota Eri telah meminta Satpol PP berkoordinasi dengan Panwaslu kecamatan dan Bawaslu. Panwaslu kecamatan yang akan menentukan APK tersebut melanggar peraturan atau tidak.

“Jadi, saya minta koordinasi kepada semua Panwaslu kecamatan untuk melihat mana melanggar, mana tidak, pemerintah melalui Satpol PP mengambilinya. Akan tetapi, yang menentukan ini (APK) melanggar atau tidak dan harus dicopot atau tidak adalah dari Panwaslu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengaku telah menertibkan ratusan APK sejak awal masa kampanye. Penertiban berdasarkan pengaduan dari masyarakat maupun rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu kecamatan.

“Penemuan di lapangan ada beberapa APK yang kami lihat memang ada pelanggaran. Misalnya, tidak boleh memaku di pohon, menutupi pedestrian sebagai hak pengguna jalan, dan menempel di tiang listrik,” kata Fikser.

Berdasarkan catatan Satpol PP Surabaya, saat ini rata-rata ada sekitar 10-20 APK yang ditertibkan setiap hari. Namun, saat awal-awal masa kampanye pada 28 November 2023, jumlah APK yang ditertibkan mencapai ratusan.

“Kalau yang pertama-pertama, memang jumlahnya banyak sekali awal-awal masa kampanye. Itu terutama di jalan-jalan protokol, seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Darmo, dan Jalan Basuki Rahmat,” ujar Fikser.

Meski begitu, kata Fikser, APK yang ditertibkan akan disimpan dengan baik di kecamatan masing-masing. Pihaknya akan mengembalikan APK kepada partai politik yang memasangnya.

“APK yang ditertibkan boleh diambil, itu kami lipat dengan baik, kemudian disusun berdasarkan partai. Jadi, nanti kalau ada yang kemudian merasa kok APK-nya ada (dipasang), kemudian tidak ada, itu bisa menghubungi kecamatan terdekat,” katanya. (pur)

baca juga :

Soal RSUD Surabaya Timur, Komisi D Berharap Bisa Layani Warga Tahun Depan

Redaksi Global News

Urus Layanan Publik, Wajib Pakai Kartu BPJS Kesehatan

Redaksi Global News

Kebutuhan Indonesia Timur Meningkat Ditengarai Jadi Penyebab Harga Gula di Jatim Naik

Redaksi Global News