Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Kesehatan Nasional Utama

Urus Layanan Publik, Wajib Pakai Kartu BPJS Kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan semakin diperlukan sebagai syarat dalam segala bidang terutama dalam hal pelayanan publik

JAKARTA (global-news.co.id) – Menjadi peserta BPJS Kesehatan sekarang semakin penting. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Instruksi ini dimaksudkan agar para menteri dan pejabat pemerintah lain melakukan optimalisasi program JKN.

Instruksi tersebut pun membuat kartu BPJS Kesehatan semakin diperlukan sebagai syarat dalam segala bidang terutama dalam hal pelayanan publik. Dikutip dari laman Peraturan.bpk.go.id, Rabu (23/2), salah satu layanan publik yang mengharusnya untuk menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan adalah Jual Beli Tanah. Kementerian ATR/BPN mulai 1 Maret 2022 menerapkan aturan, bagi pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli, harus merupakan peserta aktif dalam program JKN dan harus melengkapi proses dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Kedua, Pendaftaran SIM, STNK, SKCK. Presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM),Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketiga, Peneriman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Presiden meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Keempat, Izin Usaha. Presiden meminta Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kelima, Haji dan Umrah. Dalam Instruksi Presiden terbaru, Presiden meminta Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Keenam, Kekayaan intelektual dan Imigrasi (Visa). Presiden memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Melindungi Masyarakat

Saat dikonfirmasi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa kebijakan mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengakses layanan publik merupakan upaya pemerintah menjamin kesehatan dan hak hidup seluruh rakyat Indonesia. Menurut dia, kebijakan ini untuk melindungi masyarakat agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan karena biaya perawatan kesehatan.

“Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat, dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin, baik karena biaya perawatan kesehatan atau kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit,” jelas Moeldoko dalam siaran persnya, Rabu (23/2).

Dia mengatakan kewajiban kepesertaan program JKN bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas. Moeldoko menyebut hal ini bentuk penerapan dari sila ke-5 Pancasila yang berbunyi, ‘Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia’.

“Kantor Staf Presiden memastikan bahwa pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat dan memastikan Kementerian/Lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS,” tutur Moeldoko.

Moeldoko juga menilai syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah tidak seharusnya dipandang dalam narasi negatif. Dia justru menilai, persyaratan ini sangat logis untuk diterapkan dan tidak menimbulkan permasalahan apa pun.

“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonominya relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko.

Kebijakan ini muncul karena banyak peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran atau nonaktif. Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi pada tahun 2019 yang kemudian berdampak pada kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Menurut Data Nasional per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta di antaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta (14 persen).

Diterapkan di Amerika

Khusus untuk layanan di kepolisian mendapat dukungan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas memandang adanya perubahan aturan dalam permohonan pembuatan SIM, STNK dan dokumen lainnya, dengan menyertai BPJS Kesehatan dinilai aturan yang baik.

“Saya melihat aturan tersebut baik untuk optimalisasi kepesertaan BPJS,” tutur Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Rabu (23/2/2022). Menurut dia, persyaratan semacam itu sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan di berbagai negara maju. Seperti salah satunya Amerika Serikat.

“Di Amerika Serikat, nomor social security (di Indonesia BPJS) dipakai untuk urus semuanya. Saya punya pengalaman tersebut ketika saya sekolah di Chicago. Mau sewa apartemen, awal mau bayar abonemen gas, awal mau bayar rekening telepon, dan lain-lain, semuanya harus menggunakan social security number,” kata Poengky.

Termasuk saat membuka rekening bank sekali pun, kata dia, pemohon turut dipertanyakan soal kepemilikan social security number. Dari situ, BPJS Kesehatan dinilai bukanlah penghalang atau penghambat pemberian hak pelayanan publik.

Sementara itu, berkaitan dengan aturan BPJS Kesehatan untuk pelayanan publik di kepolisian sendiri tentu perlu didukung oleh pembentukan Peraturan Kepolisian (Perpol). “Untuk pengurusan SIM dan STNK masih harus tunggu aturan lebih lanjut dengan Perpol,” kata Poengky.

Kasi Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Faisal Andri membenarkan aturan pembuatan SIM, STNK, dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS. Namun, aturan tersebut belum berlaku hingga saat ini karena dibutuhkan Peraturan Kepolisian (Perpol) terbaru. “Karena isi dari Inpres itu adalah untuk menyempurnakan regulasi proses pembuatan SIM, SKCK, STNK, dan penegakan hukum, langkah yang dilakukan Polri, adalah menyempurnakan regulasinya. Nanti kita akan membuat revisi Peraturan Kepolisian,” jelasnya. (ins, wis)

baca juga :

Jelang Pelantikan Biden, Trump Murung di Hari Terakhir di Gedung Putih

Redaksi Global News

Panitia Seleksi Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Direksi PDAM Surya Sembada

Titis Global News

Liga 1: Persebaya Akan Gelar Pemusatan Latihan di Jogjakarta