Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

DPRD Sidoarjo Dengar Pendapat Kasus Pemerasan Panwascam Sukodono Terhadap Caleg Nasdem

SIDOARJO (global-news.co.id) – Komisi A DPRD Sidoarjo gelar dengar pendapat/hearing bersama Caleg Partai Nasdem Dapil 5 Sidoarjo, Nur Hendriyanti Ningsih yang sekaligus Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, dengan Bawaslu dan KPU Sidoarjo di ruang rapat DPRD Kab. Sidoarjo, Selasa (19/12/2023).

 

Acara dengar pendapat, selain dihadiri Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Nur Hendriyanti Ningsih, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono, Ketua KPU Sidoarjo, Muhammad Iskak dan anggota KPU Sidoarjo, Labib, Bawaslu Sidoarjo, Moehammad Arief dan Agisma Diah Fastari, juga dihadiri Ketua DPC Taman Partai Nasdem, Syaiful Ridho serta anggota DPC Sukodono Partai Nasdem, Suwarno.

Hearing yang dipimpin anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Handono menjelaskan bahwa Komisi A DPRD Sidoarjo memberikan teguran atau peringatan terhadap pihak yang terlibat dalam penanganan perkara pemerasan yang dilakukan anggota Panwascam Kec Sukodono, Deny Susanto (DS) dkk terhadap tim pemenangan Caleg dari Partai Nasdem Nur Hendriyati Ningsih Dapil 5 Sidoarjo.

Pihaknya memberikan catatan khusus terhadap kinerja Bawaslu, khususnya kinerja semua anggota Panwascam Sukodono, usai mendengar secara langsung kronologi praktik pemerasan yang dilakukan oleh DS terhadap Nur Hendriyati Ningsih.

Ketua Panwascam Sukodono, Amig Bachtiar mengaku tidak tahu tentang pemerasan tersebut juga baru saja mendengar dari Syaiful Ridho. Dengan jawaban Amig Bahtiar tersebut membuat anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono dari Partai Golkar sangat geram.

Menurut Warih sebagai Ketua Panwascam Sukodono dengan jawaban tidak tahu itu tidak masuk akal. Apalagi Bawaslu sudah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada anggotanya. “Ini menjadi catatan penting bagi kami Komisi A atas kinerja Panwascam Sukodono yang sangat kurang bagus,” ujarnya.

Sementara itu, Bawaslu Sidoarjo yang diwakili Kepala Divisi Penindakan dan Pencegahan Pelanggaran, M. Arief mengatakan pihaknya sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada 2 anggota Panwascam Sukodono berupa pemecatan kepada DS dan peringatan keras kepada Ketua Panwascam Sukodono, Amig Bachtiar serta satu anggota lain, yakni Winarno.

Hartono (Ketua PPS Taman) yang juga terlibat aktif dalam kasus pemerasan tersebut justru lolos dari sanksi. Bawaslu dan KPU Sidoarjo menganggap kurang cukup bukti soal keterlibatan Hartono dalam pemerasan tersebut.

Selanjutnya Nur Hendriyati Ningsih yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo menambahkan, seharusnya dipecat semuanya karena anggota itu apa kata ketuanya. Semua kegiatan selalu diketahui oleh ketuanya, semua penanggung jawab juga ketuanya. Karena ketua di dalam suatu kepengurusan itu yang mengarahkan, istilahnya pengarah gaya. (win)

 

baca juga :

Kerjasama dengan PEM Akamigas, Blora Siapkan 20 Kuota untuk Putera Daerah

Kapolresta Sidoarjo Pimpin Apel Siaga PAM Natal 2022

Redaksi Global News

Tanaman Hias, antara Bisnis dan Tingkatkan Imun

Redaksi Global News