Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

Pertamina dan APH Bahu Membahu Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri (baju hijau), GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus (rompi merah putih) dan PJU Polri lainnya saat meninjau TKP Gudang Penimbunan BBM di Yos Sudarso Pasuruan

SURABAYA (global-news.co.id) – Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (Polri termasuk didalamnya unsur TNI) terus berkomitmen baik secara sinergi maupun mandiri mengungkap beberapa kasus terkait penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.
Hingga Oktober 2023, di wilayah Jatimbalinus total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebanyak 27 diantaranya diungkap mandiri oleh Polri dan 5 diantaranya sinergi antara Pertamina-TNI-Polri. Kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengatakan bahwa Pertamina mutlak tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut, karena secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.
Dijelaskannya faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang onsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri. Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya Polri yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya. “Untuk itu kami mengapresiasi TNI/Polri yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Ahad dalam keterangan resmi, Rabu (1/11/2023).
Ahad menambahkan dari sisi regulasi terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran. “Solar sudah diperketat, konsumen non kendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat,” tambahnya.
Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite, solar hingga LPG bersubsidi. Pengungkapan dari 31 polres jajaran ini mengamankan sebanyak 92 tersangka.
Dikonfirmasi terpisah Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman memaparkan, dari 31 polres jajaran, polisi menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga penyelewengan LPG.

Ia mengungkap elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram. Hal ini digunakan untuk kepentingan industri. Tak hanya itu, Farman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yakni memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.
“Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu ditandon di salah tempat, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram,” jelas Farman.
Sanksi 58 SPBU
Hingga akhir Oktober 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada 58 SPBU dari total 1.344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus saat ini.
Jenis sanksi yang dijtuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 SPBU dan Biosolar untuk 44 SPBU dalam jangka waktu tertentu. Perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada satu SPBU, hingga pembinaan tegas pada dua operator SPBU.
Sebaran SPBU yang disanksi meliputi Jatim 47 SPBU, Bali 7 SPBU, NTB 1 SPBU dan NTT 3 SPBU. Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator / karyawan SPBU.
Ahad menuturkan, pemberian sanksi tersebut bersasar perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengn Pertamina. “Dari sanksi tersebut 6 sanksi diantaranya berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135, 9 sanksi dari Pengawasan BPH Migas, sisanya, Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri. Namun masyarakat kami himbau untuk tak ragu melapor ke Call Center 135,” pungkas Ahad.
PT Pertamina (Persero) mengapresiasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang konsisten mengungkap dan menindak tegas penyelewengan dan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terdapat 406 laporan polisi. Sebanyak 338 laporan masih dalam penyidikan dan sebanyak 435 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Mabes Polri telah berhasil mengamankan barang bukti 717.850 liter solar subsidi, 501.730 liter Pertalite, dan 118.504 tabung LPG subsidi. (tis)

baca juga :

Barcelona Awali 2022 dengan Kemenangan Atas Mallorca

Redaksi Global News

Rumah Warganya Terbakar,  Baddrut Tamam Datang Beri Bantuan

gas

Gugus Tugas Jatim Bersama TNI-Polri Patroli Titik Keramaian dan Lakukan Rapid Test On The Spot

Redaksi Global News