Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Kurir Narkoba Dibekuk Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO (global-news.co.id) – Polresta Sidoarjo menggelar press rilis tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro l didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Rudi Prabowo menjelaskan, pada 23 September 2023, sekitar pukul 00.30 WIB anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap DP dan setelah diinterogasi mengaku sebagai kurir narkotika jenis sabu. Itu dilakukan di dalam kamar kos di Dsn Tundungan Ds Sidomojo Kec Krian Kab Sidoarjo.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya di Ds Sidomukti dan menemukan barang bukti berupa 2 poket narkotika jenis sabu dan benda lainnya.

Tersangka diancam hukuman dan pasal Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10 miliar ditambah sepertiga dan Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Pencurian Besi Ulir di Lokasi Proyek Rel Kereta Api

Sementara, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap tindak pidana pencurian di lokasi proyek pembangunan rel kereta api double track stasiun Sepanjang Taman Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, ada laporan dari FI (36 tahun), mandor kepada Polresta Taman terkait pencurian yang dilakukan oleh pemuda yang berinisial AFF, asal Bebekan Taman.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa dirinya bisa masuk ke lokasi proyek dengan cara membuka pagar proyek yang tidak terkunci dan selanjutnya memasukkan besi ulir ke dalam karung/sak.

Pelaku mengaku telah 4 (empat) kali melakukan pencurian di lokasi proyek tersebut hingga akhirnya tertangkap. Hasil curian dijual ke pengepul besi tua dan uangnya digunakan untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan petugas guna pemeriksaan selanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan
ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (win)

baca juga :

Wabup Tulungagung Resmikan Listrik Masuk Desa di Dusun Sumber

Redaksi Global News

Respon Cepat Polsek Balongbendo Gerebek Lokasi Sabung Ayam

Redaksi Global News

Praveen/Melati Takluk, Indonesia Gagal ke Semifinal Piala Sudirman

Redaksi Global News