Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

Kanwil DJP Jatim II Limpahkan Berkas Tindak Pidana Perpajakan di Kejari Sidoarjo.

SIDOARJO (global-news.co.id) – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II Agustin Vita Avantin yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Mahanto Aminanto, melimpahkan 2 (dua) berkas perkara pidana pajak dengan tersangka SLM beserta barang bukti (penyerahan tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Bojonegoro pada 25 Oktober 2023, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur II, diketahui telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka SLM melalui PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM yang berdomisili di Bojonegoro.

Tersangka SLM menggunakan
faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS), menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar, dan juga tidak menyetorkan pajak yang telah
dipungut. Tindak pidana tersebut terjadi dalam periode tahun 2018 s.d 2019.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut tersangka SLM diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penyidik dalam tahap penyidikan juga telah melakukan penelusuran harta (asset tracing) dan menemukan serta menyita aset tersangka berupa rumah tempat tinggal yang berlokasi di Wonosobo, Jawa Tengah senilai Rp 500 juta.

Pelimpahan berkas dan barang bukti ini dilakukan tanpa kehadiran tersangka (in absentia) karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, sehingga
sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 pelimpahan berkas ini tetap dapat dilaksanakan.

Mahanto Aminanto mengatakan, berkat kerjasama antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepolisian Daerah Jawa Timur, pelimpahan berkas dan barang bukti dapat dilakukan pada Kamis (26/10/2023) di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur yang diharapkan akan memberikan deterrent effect bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan yang pada gilirannya akan mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun dana dari pajak guna memenuhi target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN,” ujarnya. (win)

baca juga :

Menjelang Penetapan APBD 2022, Walikota Eri Bertemu 10 Parpol Bahas Pembangunan Surabaya ke Depan

Redaksi Global News

BNI Serahkan Bantuan Peralatan Outdoor Activity untuk Impala Universitas Brawijaya

Menyusul Ortu dan Adik, Dokter di Puskesmas Socah Bangkalan Meninggal Dunia

Redaksi Global News