Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencabulan dan Oplosan LPG Bersubsidi

SIDOARJO (global-news.co.id) – Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali menggelar konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo tentang tindak pidana pencabulan dan oplosan LPG 3 kg ke LPG 12 kg, Senin (11/9/2023).

Kasus pertama, dalam konferensi pers, Kapolresra Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, pemuda asal Pemalang berinisial APW, laki-laki (18 tahun) harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan pihak korban atas pencabulan yang telah dilakukan terhadap korban yang berinisial Melati, perempuan (16 tahun), pelajar SMK, Kec. Porong Sidoarjo

Dikatakan, berawal pada akhir tahun 2021 korban dan pelaku yang sudah tergabung dalam WA Group yang membahas terkait motivasi kehidupan yang beranggotakan ratusan orang. Kemudian bulan Desember 2021 pelaku dan korban saling curhat di WAG hingga akhirnya pelaku mengirim pesan pribadi (Japri) kepada korban hingga pada
awal tahun 2022 intens berkomunikasi dan berpacaran melalui Chating WA.

Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk bertemu namun korban tidak bersedia, yang akhirnya pelaku yang berdomisili di Pemalang Jateng datang ke Sidoarjo. Setelah di Sidoarjo, pelaku menginformasikan, dirinya kontrak di sebuah rumah di Sidoarjo yang tidak jauh dari rumah korban.

Kemudian pada Jumat (5/5/2023) pelaku menyuruh korban datang ke kontrakannya di sebuah rumah di Kec. Porong, hingga korban datang dan bertemu dengan pelaku di rumah tersebut. Saat bertemu, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dan berhenti di sebuah rumah kosong di Kec. Porong. Di tempat itulah dilakukan persetubuhan.

Dengan kejadian tersebut, pihak korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo pada 7 Agustus 2023 dan dari laporan itu ditindak-lanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta pencarian, hingga akhirnya pada 7 September 2023 penyidik berhasil menangkap pelaku di Kec. Porong.

Atas perbuatannya, pelaku yang masih berusia 18 tahun terjerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Penyalahgunaan Tabung LPG Bersubsidi

Sementara kasus kedua, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan penangkapan terhadap DPO kasus penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi pemerintah. Kejadiannya pada 24 Juni 2023 di gudang Desa Anggaswangi Sukodono.

Di situ ada 3 pelaku, yakni KM, laki-laki, (45 tahun), karyawan swasta, Desa Panjunan Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, SR, laki-laki (30 tahun), swasta, Desa Janjang Wulung Kec.Puspo Kab.Pasuruan dan RP, laki-laki (27 tahun) Desa Kepuh Kemiri Kec.Tulangan Kab. sidoarjo.

Dua tersangka sudah diamankan sedangkan 1 tersangka, KM masih DPO yang merupakan otak atau yang menyuruh melakukan oplosan tabung LPG bersubsidi pemerintah. Beberapa hari yang lalu berhasil ditangkap setelah melakukan pelarian di beberapa kota, yang menurut pengakuannya antara lain di Malang dan kota-kota lain, tetapi berhasil ditangkap di seputaran daerah Pandaan.

Pelaku KM berperan sebagai pemuda yang mempekerjakan dua tersangka untuk melakukan oplosan tabung LPG berisi 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung LPG berisi 12 kg. Dari hasil oplosan itu, keuntungan yang diperoleh dari 1 tabung LPG berisi 12 kg sebesar Rp 57.000 dan setiap harinya bisa menghasilkan rata-rata oplosan tabung LPG sebanyak 30 sampai 50 tabung gas LPG yang berisi 12 kg.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kusumo menekankan sekali lagi bahwa kaitannya dengan oplosan tabung LPG tidak akan tebang pilih. “Tidak hanya pelakunya yang ditangkap tetapi meski DPO tetap akan kita diamankan,” ujarnya. (*)

baca juga :

Miliki Wakil Presiden Baru, Persija Siap Mendunia

Redaksi Global News

Umat Islam dan Politik Identitas, Siapa Takut?

gas

Asian Games: Dayung dan Wushu Buka Keran Medali Indonesia di Hangzhou

Redaksi Global News