Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Program Rutilahu: DPRKPP Surabaya Sebut 1.200 Hunian Diperbaiki hingga Juli 2023

DPRKPP Surabaya telah merampungkan perbaikan 1.200 dari 2.700 rumah warga penerima manfaat program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) hingga Juli 2023

SURABAYA (global-news.co.id) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya telah merampungkan perbaikan 1.200 dari 2.700 rumah warga penerima manfaat program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) hingga Juli 2023.

Kepala DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajad menyatakan target Rutilahu atau “Dandan Omah” tahun ini diupayakan bisa rampung secara keseluruhan pada November 2023.

“Semua target Rutilahu di November selesai semuanya. Tahun 2022 yang sudah terealisasi 950 unit,” kata Irvan melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (24/8/2023).

Dia menyebut setiap unit rumah yang diperbaiki Pemerintah Kota Surabaya melalui program tersebut harus rampung dalam kurun waktu 20-30 hari. Proses renovasi melibatkan Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR).

“Rumah yang masuk dalam kategori tidak layak huni atap lapuk atau bocor, dinding lembab, lantai banjir, dan jamban tidak berfungsi. Pengerjaan oleh KTPR yang saat ini jumlahnya 155 orang,” ucapnya.

Lebih lanjut kata Irvan, pemerintah setempat mengalokasikan dana perbaikan per unit rumah sebesar Rp35 juta dari total keseluruhan anggaran Rutilahu. “Keseluruhan total anggaran perbaikan Rumah Tidak Layak Huni adalah Rp94,5 miliar,” ucapnya.

Sementara itu, Irvan juga mengaku pelaksanaan program tak lepas dari kendala, salah satunya terkait kompetensi pekerja bangunan yang masih minim, sehingga berdampak pada keterlambatan penyelesaian renovasi.

Karenanya DPRKPP setempat terus melaksanakan kegiatan pembekalan melalui program “Pelatihan Tukang Bangunan” yang saat ini sudah masuk gelombang ketiga dengan menggandeng pihak Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Tak hanya itu, kendala renovasi juga muncul karena penerima manfaat tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah. Kemudian dikarenakan faktor persoalan sengketa kepemilikan rumah.

“Syaratnya, memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah, membuat surat pernyataan tidak sengketa, bersedia tidak dijual atau disewakan selama lima tahun, dan KTP serta KK-nya harus Surabaya,” kata dia. (pur)

baca juga :

BPKH Tegaskan Dana Haji 600 Juta Dolar AS Tak Dipakai Perkuat Rupiah

Redaksi Global News

Patra Niaga Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Sulfur untuk Industri Petrokimia di Jatim

Redaksi Global News

Pengumuman Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji KIPP 2022, SKCK Online dan SKCK Keliling Raih Top 5 OAPSI