Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

BPKH Tegaskan Dana Haji 600 Juta Dolar AS Tak Dipakai Perkuat Rupiah

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membantah memanfaatkan dana simpanan umat untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2020 untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah.

JAKARTA (global-news.co.id) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membantah memanfaatkan dana simpanan umat untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2020 untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah.
Siaran pers BPKH pada Selasa (2/6/2020) sore memastikan dana sebesar 600 juta dolar AS yang akan digunakan untuk kepentingan stabilitas nilai tukar rupiah itu tidak terkait dengan pembatalan haji pada 2020.
Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.
Disebutkan bahwa pernyataan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, dana 600 juta dolar AS dapat dipakai untuk memperkuat rupiah, memang pernah diucapkan dalam acara internal halal bihalal Bank Indonesia (BI) pada 26 Mei 2020.
Pernyataan tersebut diklaim sebagai bagian dari ucapan silaturahim secara online kepala Badan Pelaksana (BP) BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI. Sedangkan pernyataan yang dimuat sebelumnya dianggap tidak ada kaitannya dengan pemberitaan mengenai pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama pada 2 Juni 2020.
Kepada Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP-BPKH disebutkan menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai dana haji, seperti dana kelolaan, investasi dan dana valas serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan valas dan rencana cashless living cost haji dan umrah.
“Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dengan dana 600 juta dolar AS tersebut,” dikutip dari siaran pers tersebut, Selasa (2/6/2020).
Dana itu, dikatakan, memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi kedalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Dana rupiah itu sendiri dipastikan tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
“Kepala BP-BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jamaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid,” tulis siaran pers BPKH itu.

Manfaatkan Dana Rp 8,7 T
Untuk diketahui sebelumnya Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan BPKH akan memanfaatkan dana simpanan yang dimiliki untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2020 untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah. Sebab, pemerintah Indonesia resmi tidak mengirimkan jamaah haji pada 2020. Saat ini BPKH memiliki simpanan dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak 600 juta dolar atau setara Rp 8,7 triliun kurs Rp 14.500 per dolar AS. Dengan begitu, dana itu akan dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah.

Meski begitu, dia melanjutkan, BPKH bersama dengan Bank Indonesia masih mengkaji lebih lanjut mengenai mekanisme pemanfaatan dana tersebut. Itu ditujukan supaya pemanfaatan dana bisa tetap sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalan peraturan yang ada.
“Insya Allah (akan digunakan karena pengiriman haji batal tahun ini). (Mekanismenya) sedang dalam pengkajian,” kata dia, Selasa (2/6/2020).
Anggito sebelumnya juga menyampaikan, total dana haji yang dikelola BPKH saat ini telah mencapai Rp 135 triliun. Sebagian besar dana itu digunakan untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena sebagian besar dana itu diinvestasikan dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Termasuk di antaranya untuk mendukung APBN kita yang membutuhkan dana guna mendukung penanganan COVID-19,” ungkap dia pada akhir bulan lalu.
Sebagai informasi, Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan tidak mengirimkan jamaah haji pada 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi. Hal ini ditegaskan Menteri Agama Fachrul Razi dalam siaran pers via zoom hari ini.
Fachrul Razi menyatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa hal, di antaranya Pemerintah Arab Saudi hingga kini belum juga membuka akses penyelenggaraan ibadah haji kepada negara manapun, termasuk Indonesia.
“Akibatnya, pemerintah tidak cukup waktu dalam mempersiapkan pelayanan dan perlindungan jamaah. Berdasarkan hal itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi,” ungkapnya. gel, ins

baca juga :

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolresta Sidoarjo Tebar 5.000 Benih Lele di Bangah

Redaksi Global News

Kualifikasi Piala Asia U-20: Indonesia Gilas Hong Kong 5-1

Redaksi Global News

Wabup Sidoarjo Subandi Pastikan Tak Ada Pemotongan BLT Dana Desa Karena Sudah Melalui Musdes

gas