Global-News.co.id
Madura Utama

Pemkab Pamekasan Kembali Gelar Sidang Itsbat Bagi 64 Pasangan Suami Istri

PAMEKASAN (global-news.co.id) – Pemkab Pamekasan kembali menggelar program itsbat nikah atau pengesahan nikah secara hukum pemerintah bagi pasangan suami istri yang masih belum memiliki surat nikah resmi. Sidang tahap pertama digelar Jumat (4/8/2023) yang diikuti 64 pasangan suami istri.

Kepala Bagian Kesra Setdakab Pamekasan Drs Abrari Rais mengatakan sidang itsbat dilakukan di dua lokasi, yakni di Kantor Pengadilan Agama Pamekasan Jalan Trunojoyo Pamekasan sebanyak 48 pasangan dan sisanya digelar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pegantenan.

“Sebanyak 64 pasangan suami istri yang mengikuti itsbat nikah itu berasal dari Kecamatan Palengaan 9 pasang, Pakong 6 pasang, Proppo 23 pasang, Pegantenan 18 pasang, Pamekaan 3 pasang, Galis 1 pasang dan Larangan 4 pasang. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar,” kata Abrari Rais, Jumat (4/8/2023).

Abrari menambahkan pada tahun 2022 lalu jumlah pasangan suami istri yang mengikuti itsbat nikah sebanyak 150 pasang. Pada tahun 2023 ini, Pemkab merencanakan menambah jumlah peserta hingga menjadi 200 pasangan suami istri, yang akan digelar sidangnya secara bertahap.

Itsbat nikah atau pengesahan secara administratif pernikahan pasangan suami istri yang masih belum memilki surat menikah, menjadi program penting Pemkab Pamekasan karena program tersebut benar- benar dibutuhkan oleh masyarakat.
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, kata Abrari, benar-benar memiliki atensi serius agar program itsbat nikah itu terus ditambah jumlahnya sehingga nanti seluruh pasangan suami istri di Pamekasan tidak ada lagi yang tidak memiliki surat nikah akibat melakukan nikah secara sirri.

“Bapak Bupati memang memiliki atensi yang sangat besar agar jumlahnya terus ditambah. Karena jumlah pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah masih sangat banyak. Selain itu program ini sangat membantu mereka dalam menyelesaikan masalah kependudukan keluarga,” terangnya.

Setelah selesai sidang dan dinyatakan sah, tiap pasangan akan menerima surat nikah. Biasanya surat itu diserahkan oleh Bupati Baddrut Tamam secara bersama sama dalam sebuah acara resepsi yang digelar di Pendopo Ronggosukowati.

Kegiatan itsbat nikah ini dilaksanakan tiap tahun oleh Pemkab Pamekasan, karena memiliki manfaat utama diantaranya secara administrative pasangan keluarga telah memilki surat nikah resmi dari pemerintah untuk kepentingan pengurus masalah kependudukan.

Manfaat penting lainnya, lanjut Abrari, surat nikah itu untuk mengurangi kerugian anggota keluarga apabila terjadi perceraian secara sepihak. Jika tidak ada akta nikah, bisa jadi pihak laki laki lari dari tanggungjawab saat menceraikan istrinya, sehingga istri tdak bisa mengajukan tuntutan atas hak yang wajib diterimanya.

“Dan hal itu juga akan banyak memicu kasus kekerasan dalam rumah tangga di Pamekasan, ketika mereka diceraikan oleh suaminya dan karena tidak didukung oleh administrasi surat nikah, maka sang istri tidak bisa menuntut haknya,” pungkasnya. (mas)

baca juga :

Piala Dunia U-17: Pemkot Surabaya Dampingi Panitia Lokal Inspeksi Stadion GBT

Redaksi Global News

Benzema Pensiun dari Timnas Prancis, Deschamps Jadi Kambing Hitam

Redaksi Global News

Liga 1: Madura United Kalahkan Persebaya

Redaksi Global News