Global-News.co.id
Madura Utama

BEP Tembakau Naik, Pengusaha Harus Beli Dengan Harga di Atas BEP

PAMEKASAN (global-news.co.id) – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan bersama sejumlah pihak telah berhasil menyepakati besaran Break Event Point (BEP) atau Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau 2023, Kamis (20/7/2023).
Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan yang melibatkan berbagai stake holder terkait dalam tata niaga tembakau di Pamekasan, yang dilaksanakan di kantor DKPP Pamekasan. BEP atau BPP tembakau Pamekasan tahun 2023 naik dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.

Kepala DKPP Pamekasan Ajib Abdullah menegaskan bahwa BEP tembakau 2023 atau BPP yang disepakati sejumlah pihak dalam pertemuan tersebut telah bersifat final. BEP tembakau Pamekasan tahun 2023 adalah untuk tembakau sawah Rp 41.193, tembakau tegal Rp 47.653 dan tembakau Gunung Rp 56.597.

BEP tembakau Pamekasan tahun 2023 ini lebih tinggi dibandingkan dengan BEP tahun 2022 lalu, yang rinciannya pada tahun 2022 lalu BEP tembakau sawah Rp 34.636, tembakau tegal Rp 47.778 dan tembakau gunung Rp 54.253.

Ajib Abdullah menambahkan pembahasan BEP ini sudah final dan tidak ada pembahasan lagi. “Ini kesepakatan BEP yang telah final tak ada pembahsan pembahasan lagi, “ terangnya usai rapat, Kamis (20/7/2023).

Sementara Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukrah membenarkan bahwa BEP yang dibahas tadi sudah final. Yang harus dipahami masyarakat, kata dia, ialah bahwa BEP ini bukan harga tembakau, tapi besaran biaya produksi.

“Karena BEP ini besaran biaya produksi maka pengusaha tembakau atau kalangan pabrikan harus dan wajib membeli tembakau petani dengan harga diatas BEP tersebut. Kalau sama apalagi kurang jelas petani akan rugi,“ katanya.

Sebelum pembahasan terakhir BEP, sempat terjadi gejolak dari masyarakat, terkait dengan pengumuman BEP sementara tembakau tahun 2023 yang dikeluarkan Disperindag Pamekasan. Dalam pengumuman tersebut ditetapkan BEP tembakau sawah Rp 39.793, tembakau tegal Rp 44.514 dan tembakau gunung Rp 53.897. (mas)

Keterangan Foto:

Ajib Abdullah (kiri) dalam rapat rumuskan BEP tembakau Pamekasan.

baca juga :

Risma Keluarkan Surat Edaran Pedoman Pelaksanaan Perayaan Idul Adha

Redaksi Global News

Sering Digelar Even Olahraga, Pemkot Surabaya Gencarkan Gerakan ‘Sport Tourism’

Redaksi Global News

Terkait OTT, Wawali Mojokerto Bersama Tujuh Pejabat Diperiksa KPK