Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pengeroyok hingga Tewaskan Korban

SIDOARJO (global-news.co.id) – Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol T. Andaru Rahutama gelar press rilis Jumat (14/4/2023) di Mapolresta Sidoarjo. Diungkapkan bahwa seorang pemuda berinisial YP (25 tahun), laki-laki, asal Gedangan yang berdomisili di wilayah Malang diketahui meninggal, saat menjalani perawatan medis di RSUD Sidoarjo.

“Dari hasil otopsi, RSUD Sidoarjo pada pemeriksaan korban, ditemukan patah tulang tertutup area kening sampai mata sebelah kanan, luka memar di mata kanan bagian bawah, luka memar dagu kanan dan memar leher bawah yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul,” kata Kusumo.

Dari kejadian itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapat laporan dan langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi yang didapatkan keterangan bahwa adanya keterlibatan tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap korban.

Adapun ketiga pelaku pengeroyokan antara lain, berinisial FAR alias F (27 tahun), DFR alias D (27 tahun) dan MFA (25 tahun), dimana ketiga pelaku merupakan warga Dusun Blijo Desa Wedi yang akhirnya bisa diamankan petugas, Jumat (31/3/2023) di rumahnya masing-masing.

Motif ketiga pelaku terhadap korban, karena merasa mencurigakan dari sikap korban yang berulang kali ingin meminjam motor orang lain di warung, dan sempat terjadi adu mulut dan perkelahian, sehingga membuat pelaku marah dan berteriak “maling” dan selanjutnya memicu pelaku lain terpancing dan ikut melakukan kekerasan kepada korban.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terjerat pasal 170 ayat (2) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (win)

baca juga :

Momen Hari Jadi ke-77 Provinsi Jawa Timur di Madiun, Pemkab  Buka Palayanan Masyarakat

gas

Badrut Tamam Terima Pin Emas dari Kraton Kawitam Amarta Bumi: ‘Kemilau Madura’ Sinergi Seni Budaya Menuju Madura Hebat

gas

Pimpin 1.000 Pengacara, Yusril Bela HTI