Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Polisi Sidoarjo Bekuk Pencurian Disertai Pembunuhan

SIDOARJO (global-news.co.id) – Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pencurian dilakukan tiga pelaku disertai pembunuhan di sebuah rumah di Dusun Glagaharum Rt.14 Rw.03 Desa Glagaharum Kec. Porong Kab. Sidoarjo telah ditangkap Satreskrim Sidoarjo di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (1/3/2023).

Ketiga pelaku tersebut yakni F, laki-laki (27 Tahun) , Ds.Glagaharum, (tetangga korban), tertangkap tanggal 25 Februari 2023 di Cianjur Jawa Barat), FH alias H, laki-laki (24 Tahun), Desa Penatarsewu Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo (Tertangkap 27 Februari 2023) di rumahnya dan FK alias P, laki-laki (24 Tahun) alamat Sidoarjo (masih DPO).

Kusumo juga menjelaskan pada 20 Januari 2023 Polsek Porong Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait peristiwa ditemukannya mayat perempuan dengan
identitas T yang diduga meninggal secara tidak wajar di Dusun Glagaharum, dengan kondisi mayat korban pada bagian mulut terbungkam kain dan kaki tangan terlilit kain.

Berdasarkan hasil otopsi terhadap jenasah korban didapatkan keterangan, penyebab kematian adanya kekerasan benda tumpul pada dada, perdarahan pada otot dada, memar paru sehingga mati lemas.

Selanjutnya penyidik dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan hasil diduga terdapat barang milik korban yang hilang di antaranya televisi dan tabung gas LPG 3 Kg.

Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait adanya dugaan keterlibatan tetangga korban yaitu F yang diperkuat indikasi dirinya telah meninggalkan rumahnya sejak kejadian.

Kemudian penyidik melakukan
pengejaran di sebuah kos di Gempol Pasuruan namun saat itu sudah berpindah, hingga akhirnya pada 25 Februari 2023 penyidik berhasil mengamankan F di rumah istri sirinya di Cianjur Jawa Barat.

Adapun motif pelaku mengambil barang milik korban dengan maksud untuk dijual dan dipergunakan untuk membeli narkoba.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terjerat ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun. (*)

baca juga :

Usai Evaluasi, Bali United Incar Banyak Kemenangan di Seri 2

Redaksi Global News

Liga 1: Arema FC Persiapan Matang dan Optimistis

Redaksi Global News

Kualitas Beras Buruk, Dinsos P3A Kab Tuban Ancam Putus Kontrak

Redaksi Global News