MADIUN (global-news.co.id) – Pertumbuhan ekonomi Kota Madiun naik, maka sudah seharusnya UMK juga naik. Hal ini yang disampaikan Walikota Madiun dalam Rapat koordinasi yang digelar Pemkot Madiun dan dihadiri oleh Wakil Walikota, Sekda, OPD terkait, Dewan Pengupahan dan BPS. Mereka sepakat dan menyetujui hasil keputusan terkait kenaikan UMK Kota Madiun sebesar 7,38 persen.
Walikota Madiun, H. Maidi mengatakan berdasarkan data penghitungan UMK dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun, ditetapkan bahwa seluruhnya sepakat mengajukan kenaikan UMK tahun 2023. UMK Kota Madiun pada tahun 2022 sebesar Rp 1.991.105,79.
“Semua sepakat mengusulkan UMK Kota Madiun naik Rp 147.001,29. Sehingga, totalnya mencapai Rp 2.138.107,08. Atau, naik sebesar 7,38 persen,” kata Walikota saat Rakor di Ruang 13, Rabu, (16/11/2022).
Walikota berharap semua menyetujui usulan yang disampaikan Pemkot Madiun ke Gubernur Jawa Timur. Dan rencananya diumumkan pada 30 November mendatang.
“Harapannya semua setuju,” tandasnya. (kmf/her)