Global-News.co.id
Madura Utama

Wakapolres Sampang Terima Surat Pencabutan Laporan Perkara Pengeroyokan Melalui RJ

SAMPANG (global-news.co.id) – Kasus pengeroyokan dengan  korban bernama R.M Eko Sulton K.P (20), warga Jalan Imam Ghozali Kec/Kab. Sampang, oleh terlapor bernama Joko, Dwi, Rico dan kawan-kawan, berakhir dengan  proses kekeluargaan, Kamis (17/11/2022).
Hal itu dipastikan setelah pelapor atau korban, R.M Eko Sulton K.P yang di dampingi ayahnya, Achmad Gazali, serta pengawalan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sampang, yang terdiri Ketua PWI Sampang, Fathor Rahman, Sekretaris PWI Sampang Hanggara Pratama, Ketua Bidang Organisasi PWI Sampang, Iswan Jaya dan Abdul Hamid, Kamis (17/11/2022) pagi mendatangi Mapolres Sampang, untuk mencabut laporan terkait kasus tersebut.
Sehari sebelumnya, perwakilan orang tua kedua belah pihak bertemu secara kekeluargaan, yang difasilitasi seorang tokoh masyarakat bernama H. Hidayatul Imam Sirtu Emas, yang mana disepakati bahwa insiden yang sedang dilaporkan ke pihak berwajib, akhirnya sepakat berdamai, dan mencabut laporan perkara dimaksud pada Rabu (16/11/2022).
Dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat perdamaian bermaterai dan pihak terlapor juga mengakui bersalah dan khilaf, hingga memberikan ganti rugi materi untuk pengobatan korban Eko Sulton yakni berupa uang yang disepakati bersama.
Kedatangan rombongan korban atau pelapor, R.M Eko Sulton K.P ke Mapolres Sampang, bertujuan memberikan surat pencabutan laporan perkara, Nomor : LP/B/149/X/2022/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur.
Berniat memberikan surat pencabutan laporan perkara secara langsung ke Kasatreskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, atau melalui Kanit I Pidum, Aipda Rendra, namun keduanya tidak ada di tempat, dan akhirnya mereka ditemui Wakapolres Sampang, Kompol Jalaludin SH yang mewakili Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si diruang Kerjanya.
Dihadapan Wakapolres Kompol Jalaludin SH, Ketua PWI Sampang, Fathor Rahman menjelaskan maksud kedatangannya. Selanjutnya Wakapolres menerima  surat pencabutan laporan perkara tersebut.
“Menurut Jalaludin SH, melansir situs Badilum Mahkamah Agung, Restorative Justice (keadilan restoratif) adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi, diantara korban dan terdakwa, terlebih melibatkan para perwakilan masyarakat,” jelas Fathor Rahman.
Sehingga pihaknya mendukung langkah ke-dua belah pihak atas insiden pengeroyokan tersebut berakhir damai, dengan acuan Restoratif Justice (RJ).
Sementara ayah dari Eko Sulton, Achmad Gazali mengaku alasannya mencabut laporannya tersebut, untuk kebaikan bersama, dengan harapan tidak ada dendam yang berkepanjangan, dan berharap semua yang terlibat mendapat pelajaran dari insiden tersebut, serta menjadi hubungan  yang lebih baik pula kedepannya.
Sebelumnya, korban R.M Eko Sulton K.P melaporkan penganiayaan pengeroyokan yang dilakukan oleh terduga terlapor bernama Joko, Dwi, Rico dan kawan-kawan ke Polres Sampang, pada Jum’at 28 Oktober 2022.
Dimana insiden pengeroyokan terjadi tanpa sebab yang jelas, pada Kamis malam (27/10/2022) di rental PS daerah Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.
Dalam laporannya, Eko Sulton tidak hanya menunjukkan luka lebam, tapi juga kehilangan HP dalam tas miliknya.
Sedangkan tokoh masyarakat, H. Hidayatul Imam Sirtu Emas selaku yang bertanggung jawab dalam perdamaian tersebut, berharap kedua belah pihak dari keluarga, khususnya korban dan terduga para pelaku penganiaya pengeroyokan, agar bisa lebih dewasa.
“Dan menghargai seluruh yang terlibat saat ini, baik orang tua, dan saksi-saksi lain,” katanya. (isn)

baca juga :

Desa Sukojati Banyuwangi, Ditetapkan KPK Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

Redaksi Global News

Sidak ke UPT Pengembangan Hortikultura Magetan, Anik Dikagetkan dengan Turunnya Anggaran Recovery Ekonomi

Redaksi Global News

Hattrick Pertama Persebaya, Samsul: Saya Masih Muda!

Redaksi Global News