Global-News.co.id
Nasional Utama

Tragedi Kanjuruhan: Komnas HAM Sebut Ada 45 Tembakan Gas Air Mata

Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) bersama Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara (kanan) saat jumpa pers di kantornya beberapa waktu lalu. (foto: Antara)

MAKASSAR (global-news.co.id) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan hasil penyelidikan mereka atas Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang telah menewaskan setidaknya 135 orang.

Dalam rilis tersebut, Komnas HAM membeberkan temuan mereka bahwa aparat telah menembakkan setidaknya 45 tembakan gas air mata di dalam stadion pada malam tragedi itu.

“Penggunaan gas air mata mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tugas kepolisian Republik Indonesia. Penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang dan atas diskresi dari masing-masing pasukan,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membacakan hasil penyelidikan pihaknya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022) siang.

Beka mengatakan aparat yang menembakkan gas air mata di dalam stadion itu merupakan unsur gabungan yakni dari pihak Brimob dan Personel Sabhara.

“Diperkirakan gas air mata ditembakkan pada peristiwa ini sebanyak 45 kali, 27 tembakan terlihat dalam video, kami kompilasi semua video yang ada, dan kemudian 18 lainnya terkonfirmasi terdengar (suara tembakan0. Jadi itu sebanyak 45 kali,” ujar Beka membacakan hasil penyelidikan.

Beka mengatakan tembakan gas air mata diketahui mulai ditembak sekitar pukul 22.08.59 WIB. Dari detik tersebut hingga 22.09.08 WIB, pasukan Brimob 11 kali menembakkan gas air mata ke arah setel-ban di selatan lapangan Stadion Kanjuruhan.

“Setiap tembakan berisi 1 sampai 5 amunisi gas air mata,” kata Beka.

Kemudian, gas air mata kembali ditembakkan pada pukul 22.11.09 WIB hingga pukul 22.15 WIB. “(Kurun waktu itu) Diperkirakan gas air mata ditembakkan 24 kali,” kata Beka.

Ia mengatakan pihaknya juga melakukan cek ricek jumlah tembakan gas air mata dengan melihat kompilasi video serta kesaksian suara yang terdengar.

Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10) malam usai pertandingan lanjutan BRI Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.

Malam tragedi itu yang menewaskan setidaknya 135 orang dan melukai ratusan korban lainnya itu terjadi ketika suporter berdesak-desakan hendak keluar karena panik menghindari tembakan gas air mata aparat.

Gas air mata itu ditembakkan aparat ke arah tribun setelah terjadi kericuhan di dalam lapangan.

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan bentukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD menemukan tembakan gas air mata ke arah tribun itu menjadi cikal terjadinya malam tragedi itu.

“Yang mati dan cacat serta sekarang kritis dipastikan setelah terjadi desak-desakan setelah gas air mata yang disemprotkan,” ujar Mahfud usai menyerahkan laporan TGIPF ke Jokowi pada 14 Oktober lalu.

“Adapun peringkat keterbahayaan racun dari gas itu sedang diperiksa oleh BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional),” tambahnya.

Meskipun demikian, dia menegaskan apapun hasil temuan BRIN itu tak akan mengurangi kesimpulan tim yang terdiri dari tokoh-tokoh lintas sektor itu.

Sementara itu, penyidikan kepolisian yang dilakukan Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka yang terdiri atas tiga sipil dan tiga polisi.

Tersangka dari pihak sipil adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain dari kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.  (cnn, ins)

baca juga :

SIG dan SBI Teken Perjanjian Kredit Sustainability Linked Loan dengan 12 Perbankan

Redaksi Global News

Musda Perbarindo, OJK Berharap Tercipta Kolaborasi

gas

Hasil Rapat Kepala Daerah, Surabaya Akan PSBB, Sebagian Sidoarjo dan Gresik

Redaksi Global News