Global-News.co.id
Nasional Politik Utama

Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Segera Jadi Tersangka

Mantan politisi yang beralih jadi Youtuber, Edy Mulyadi (EM)

JAKARTA (global-news.co.id) – Polisi menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan mantan politisi yang beralih jadi Youtuber, Edy Mulyadi (EM), ke tahap penyidikan setelah bikin gonjang ganjing akibat pernyataan soal Kalimantan “tempat jin buang anak”. Ini artinya Edy segera jadi tersangka. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (26/1). Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.

Dia juga mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi akan segera dilakukan. “Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta,” ucapnya.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Proses penanganan kasus disebut terus berlanjut.

Dalam kasus ini, Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, semua laporan polisi kepada Edy Mulyadi (EM) akan didalami oleh Bareskrim Polri.

Pelaporan ini buntut dari pernyataan Edy saat mengkritik lokasi Ibu Kota Negara (IKN). Edy yang menolak perpindahan IKN ke Kalimantan Timur menyebutkan istilah “tempat jin buang anak”. Dalam video yang beredar Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.

“Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube.

Selain itu, Edy juga menyebutkan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti “macan yang jadi mengeong”. Terkait pernyataannya itu, Edy pun memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
Menurut dia, itu hanya istilah yang menandakan suatu tempat jauh dan terpencil.
Namun demikian masyarakat Kalimantan Timur tetap melaporkan Edy Mulyadi walaupun sudah meminta maaf terkait ucapannya yang mengatakan Kalimantan adalah “tempat jin buang anak”.

Sekelompok warga yang menamakan diri Koalisi Pemuda Kaltim melakukan aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPRD Kaltim, Kota Samarinda, kemarin. Mereka berdemo menuntut Edy Mulyadi ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menuntut keras pernyataan Edy Mulyadi, hari ini kita satukan suara, tangkap Edy Mulyadi!” ujar orator yang berada di atas mobil komando.

Hal senada juga dilakukan di tempat lain yaitu di BSCC Dome, Balikpapan keesokan harinya. Ada 10 organisasi masyarakat (ormas) berdemo serta melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim. Ketua ormas Gepak Kuning, Suriansyah menjelaskan pihaknya beserta ormas kedaerahan yang lain akan kembali melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim dengan dugaan ujaran kebencian.

Ormas tersebut juga turut melaporkan atas nama Azam Khan yang sempat berceletuk “Hanya Monyet” dalam video pernyataan Edy Mulyadi.

“Dan semua yang disampaikan dalam video oleh terlapor itu telah menimbulkan kegaduhan dan kebencian bagi kami,” ucapnya dalam surat laporannya.

Edy Mulyadi juga berpotensi akan mengalami sanksi hukum adat namun Suriansyah menjelaskan hal ini merupakan tanggung jawab ormas Perpedayak Indonesia serta ormas kedaerahan di Penajam Paser Utara. (kcm, wis)

baca juga :

Jelang Imlek 2022, Fakultas Baru UK Petra Bangun Sinergi Lewat Luminous

Redaksi Global News

Antisipasi Virus Corona, Pemprov Sediakan Call Center Cacak Jatim

Redaksi Global News

Rakornas Air Minum dan Sanitasi Tahun 2023: Walikota Eri Ungkap Strategi Surabaya Capai 100 Persen ODF

Redaksi Global News