Global-News.co.id
Pantura Utama

Ugal-ugalan Pekerja Projek Pengembangan Jambaran, Warga Ngrejeng Tuntut Tanggung Jawab

Para pekerja digiring ke balai desa Ngrejeng

BOJONEGORO (global-news.co.id) – Tenaga kerja (naker) projek Gass Processing Facility Jambaran – Tiung Biru (JTB) Pertamina EP Cepu (PEPC), diduga menjadi pelaku tabrak lari warga Desa Ngrejeng, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sehingga, korban harus menjalani perawatan di Puskesmas Purwosari.

Seperti diketahui, warga yang menjadi korban tabrak lari bernama Sakinah, warga Desa Ngrejeng RT 01/01 menderita luka-luka di bagian kepala karena terbentur pada hari kamis (23/9) sekira pukul 06.30 WIB.

Aksi ugal-ugalan yang diduga pekerja tersebut, memancing reaksi warga setempat untuk menuntut tanggung jawab pekerja. Ratusan pekerja yang hendak menuju lokasi projek terpaksa digiring ke halaman balai Desa Ngrejeng, Jumat (24/9) pagi.

Kepala Desa Ngrejeng, Arif Andika Yanuar menuturkan, penggiringan pekerja itu juga untuk memberi imbauan para pekerja, supaya berhati-hati dalam berkendara. “Karang taruna dan pemerintah desa meminta tuntutan, supaya korban diberi santunan. Dan meminta supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, hadir pihak PT Rekayasa Industri (Rekind) kontraktor projek Gass Processing Facility Jambaran – Tiung Biru, karang taruna dan Pemdes Ngrejeng. Sejumlah tuntutan keluarga korban diakomodir pemdes yang dituangkan dalam perjanjian antara PT Rekind, Pemdes Ngrejeng dan keluarga korban tabrak lari.

Adapun perjanjian tersebut, tertulis, untuk keselamatan berlalu lintas supaya ditempatkan flagman di beberapa titik pada jam rawan. Antara lain, di Pasar Desa Purwosari, di depan SMK dan SMP Desa Pojok. Selanjutnya di Pasar Punggur Desa Punggur, juga di pertigaan Desa Tlatah ke arah Desa Mojodelik dan di pertigaan Pasar Ngrejeng.

Pihaknya menuntut kepada PT Rekind, agar menyelesaikan masalah kecelakaan lalulintas yang dialami korban, secara kekeluargaan. “Selain itu, juga agar memprioritaskan warga kami untuk berkerja di JTB,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Site Manager PT Rekind, Zainal Arifin, menyetujui mempekerjakan flagman di sejumlah titik tersebut. Yakni pada waktu pagi pukul 06.00 WIB – 09.00 WIB. dan sore pada pukul 15.00 WIB – 18.00 WIB.

Untuk peluang kerja bagi warga Desa Ngrejeng, Zainal mempersilakan pengajuan melalui Pemerintah Desa Ngrejeng. Karena selama ini tidak ada list naker yang diajukan oleh Kades ke PT Rekind.

“Terkait laka lantas tabrak lari, PT Rekind sangat berempati dengan menanggung semua biaya pengobatan dan akan silaturahmi secara kekeluargaan kepada keluarga korban,” ujar Zaenal dalam perjanjian tersebut.

Perjanjian dimaksud, ditandatangani oleh keluarga korban, Sukirno, Kades Ngrejeng Arif Andika Yanuar, dan Manajemen PT Rekind, Zainal Arifin. Kecuali itu juga dua pihak saksi, yakni Ketua Karang Taruna Desa Ngrejeng, Muhammad Faisal Adi Putra, dan Humas PT Rekind Andriansyah. (rno)

baca juga :

Porprov VIII/2023: Panen Rekor, Sinyal Positif untuk PON 2028

Redaksi Global News

5 Juni: 29.521 Orang di Indonesia Positif Corona, 9.443 Sembuh dan 1.770 Meninggal

Redaksi Global News

Antisipasi Bencana, Pemprov Jatim Siapkan Help Desk Call Center Tanggap Bencana

Redaksi Global News