Global-News.co.id
Indeks Politik Utama

Bawaslu Minta KPU Daftarkan Sirekap ke Kemkominfo

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin

JAKARTA (global-news.co.id) –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mendaftarkan terlebih dahulu Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) elektronik kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Hal ini penting agar ke depannya tak menjadi persoalan yang menjadi sorotan masyarakat.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menjelaskan meskipun Sirekap sudah diputuskan tidak menjadi basis penghitungan suara secara resmi dalam Pilkada Serentak 2020 ini, Afif memandang perlu sistem berbasis aplikasi ini perlu didaftarkan kepada pihak yang berwenang. Saran ini disampaikan dalam webinar bertajuk ‘Sosialisasi terkait Sirekap pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencana non alam COVID-19’.
“Sebagaimana Situng, kita juga wajib mengingatkan (KPU) untuk mendaftarkan ini di Kominfo,” ujar Afif dalam paparannya di Webinar yang digelar oleh KPU RI, Jumat (13/11/2020).
Koordinator Divisi bidang Pengawasan Bawaslu ini menambahkan jika Sirekap tidak didaftarkan maka hal ini akan berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan baru pada saat penerapannya. Apalagi, kata dia, sudah ada pengalaman dengan sistem yang tak jauh berbeda pada saat pemilu 2019 kemarin.
“Karena ini menjadi bagian dari persoalan waktu situng di 2019. Intinya harus didaftarkan dulu di Kominfo,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat bahwa penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) dalam Pilkada Serentak 2020 belum siap. Sehingga, status Sirekap pada Pilkada 2020 masih uji coba dan belum menjadi basis penghitungan suara.
Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada dan Perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Paslon.
“Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI menyetujui dengan catatan hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual. Selain itu penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020). dja, sin

baca juga :

Liga 1: Menang Beruntun, Bajul Ijo Dekati Rekor 2019

Redaksi Global News

Petugas PTSL Harus Lebih Progresif dan Aktif Terjun ke Lapangan

Redaksi Global News

Demi Tingkatkan Produktivitas, PLN Kembangkan Gerobak Motor Listrik untuk UMK

Redaksi Global News