Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Tradisi Mesisan Jadi Faktor Tingginya Tunggakan Mobil Pelat Merah di Jatim

 

Bapenda Jatim mengakui banyak kendaraan pelat merah yang tersebar di 35 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 38 kabupaten / kota memiliki tunggakan pajak. Jumlahnya tak main-main sekitar 42.324 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

SURABAYA (global-news) —  Tradisi mesisan yang saat ini masih menghinggapi para aparat pemerintahan disinyalir menjadi salah satu penyebab tingginya tunggakan mobil pelat merah di sejumlah kab/kota di Jatim. Padahal dalam setiap APBD kab/kota setiap tahun sudah menganggarkannya.

Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslacha menegaskan jika budaya aras-arasan masih banyak menghinggapi kinerja aparat pemerintahan. Padahal untuk pajak kendaraan dinas habisnya bervariasi sesuai termin. Tapi yang terjadi mereka membayarnya pada termin ke empat atau pada akhir tahun, meski APBD sudah mengalokasikan untuk pembayaran pajak pada awal tahun.

“Nah, tradisi mesisan ini harus segera dihilangkan agar tidak terjadi tunggakan pajak lagi ke depannya. Mengingat aparat pemerintahan harus menjadi contoh di masyarakat. Apalagi pajak mobil pelat merah yang dimiliki oleh pemkot/pemkab jatuhnya bervariasi sehingga pembayarannya harus sesuai tanggal jatuh tempo,”papar mantan Ketua Komisi C ini, Rabu (4/3/2020).

Apalagi menurut pengalamannya saat memimpin di Komisi C rata-rata mereka bersikap mesisan atau acuh tak acuh. Lebih amannya mereka harus mampu mengubah sistem, kebiasaan atau membayar pajak lebih baik dilakukan di awal bulan pertama saja.

Seperti diketahui,  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur mengakui banyak kendaraan pelat merah se-Jawa Timur yang tersebar pada  35 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 38 kabupaten / kota memiliki tunggakan pajak. Jumlahnya tak main-main sekitar 42.324 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

“Ada beberapa wilayah yang tunggakannya besar seperti Surabaya Selatan, total sebanyak 4.069 unit. Sedangkan, total terbanyak yang lain adalah UPT Surabaya Utara sebanyak 2.381 unit, UPT Sidoarjo sebanyak 2.348 unit, UPT Mojokerto sebanyak 2.062 unit, UPT Bojonegoro sebanyak 2.043 unit, dan UPT Pasuruan sebanyak 2.433 unit,” ujar Kasubid PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Aries Yudhanata.

Aries menambahkan faktor-faktor UPT ini dipengaruhi oleh lokasi instansi pemerintah. Misalnya Surabaya Selatan banyak perkantoran pemerintah baik dari kabupaten/kota, provinsi, pusat atau vertikal.  “Dari 42.324 unit kendaraan yang nunggak itu nilai pajaknya mencapai Rp 3,4 miliar. Pajaknya agak beda memang kalau pelat merah,” jelasnya.

Lebih lanjut Aries mengatakan tunggakan tersebut variatif, antara 1 hingga 3 tahun. Meski demikian menurutnya tunggakan tersebut juga ada yang disebabkan kendaraan rusak, dilelang maupun dihibahkan tapi tidak dilaporkan. “Maka dari itu perlu ada sinkronisasi. Kami sudah menginstruksikan untuk ke masing – masing UPT untuk mengklarifikasi data yang kita miliki dengan pemkab dan pemkot setempat. Akhir bulan ini sudah ada progres laporan dari pemerintah setempat,” katanya.

Menurutnya dari hasil instruksi tersebut terbukti ada surat Pemkot Probolinggo yang menyampaikan data penghapusan kendaraan dinas. Aries menambahkan Pemkot Probolinggo ini meminta agar tunggakan pajak kendaraan ini dihapus. “Tapi tidak bisa serta merta dihapus, harus ada prosesnya. Misalnya harus ada berita acara lelangnya. Sebenarnya upaya menyurati ini bukan hanya pelat merah saja tapi general,” ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Y Ristu Nugroho menyayangkan banyaknya kendaraan pelat merah yang menunggak pajak.  Hal tersebut diketahuinya saat kunjungan kerja ke UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Mojokerto, setidaknya ada 2.267 unit kendaraan pelat merah baik roda dua maupun roda empat menunggak pajak.

“Meski hanya memberikan kontribusi 2,41 persen, namun jika ditotal potensinya mencapai Rp 238,7 juta. Jadi kepatuhan pemerintah kabupaten/kota itu dalam membayar pajak kendaraan bermotor kelihatannya kurang penting,” ujarnya.

Politisi PDIP ini mengaku  juga menemukan tunggakan pajak pelat merah ini hampir seluruh kabupaten/kota.  Ristu menambahkan pihaknya meminta UPT milik Bapenda Jatim ini aktif menyelesaikan tunggakan pajak mobil pelat merah.  “Setidaknya tahun ini Bapenda bisa menyelesaikan kendaraan pelat merah yang menunggak pajak,” pungkasnya.  ani

baca juga :

Dipanggil Timnas Palestina, Persib Bakal Tanpa Mohammed Rashid

Redaksi Global News

Performa Menurun, Tim Menembak Jatim Sumbang Perak dan Perunggu

Redaksi Global News

Zakat Produktif Hadirkan Senyum Pelaku Usaha Ultra Mikro Kota Malang

gas