Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Kalah Gugatan Wisma Persebaya, Pemkot Surabaya Siapkan Banding ke Pengadilan Tinggi

SURABAYA (global-news.co.id) — Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum segera mengajukan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait gugatan tanah aset Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya. Pengajuan banding tersebut, segera dilayangkan pemkot melalui kuasa hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sebagai upaya untuk mempertahankan aset negara.

Ira Tursilowati

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, pihaknya segera melakukan upaya hukum banding atas petitum atau hasil gugatan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, (10/03/2020).

“Jangka waktu banding 14 hari. Rabu besok (11/3/2020) kita sudah siapkan kuasa hukum melalui Pengadilan Negeri untuk banding di Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Ira saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/03/2020).

Upaya hukum banding tersebut dilayangkan Pemkot Surabaya berdasarkan empat bukti sah di mata hukum atas kepemilikan tanah aset. Pertama, kepemilikan Sertifikat Hak Pakai No 5 Kelurahan Tambaksari seluas 49.400 meter persegi atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 28 Maret 1995.

Kedua, berdasarkan Surat Izin Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Nomor : 188/927-92/402.5.09/1998 tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 14 April 1998. Ketiga, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : 12345678-0000-19844-1. Keempat, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : INV-2017-375.1-1.

Namun begitu, Ira menyebut, hasil putusan yang ditetapkan Hakim PN Surabaya, ternyata hanya berdasarkan klaim penguasaan Lapangan Karanggayam sejak 1967 oleh pihak penggugat. Selain itu, atas dasar pembangunan tribun, tembok pembatas, dan Wisma Persebaya lama  pada 1973. Serta, pembangunan Wisma Persebaya baru pada 1992.

“Padahal sejak 1998, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kita (bangunan) sudah masuk dalam Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah),” katanya.

Untuk itu, Ira memastikan, bahwa Pemkot Surabaya melalui kuasa hukumnya segera menyiapkan memori banding atau dokumen administrasi untuk upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Surabaya. “Kita siapkan memori banding,” tegasnya.

Sementara itu, Ira menyebut, karena pihaknya melakukan upaya hukum banding, maka Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya hingga saat ini tetap menjadi milik dan dikelola Pemkot Surabaya. “Karena kita melakukan upaya banding dan belum inkrah, maka lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya masih menjadi milik Pemkot Surabaya,” jelasnya.

Tak hanya itu, bahkan Pemkot Surabaya juga memastikan telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan salah satu aset negara tersebut.

Untuk diketahui, Pemkot Surabaya dinyatakan kalah dalam perkara sengketa tanah di Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam melawan PT Persebaya Indonesia. Dengan ini, Pemkot Surabaya disebut telah melakukan tindakan melanggar hukum dan PT Persebaya Indonesia dinyatakan berhak atas pendirian bangunan di atas tanah tersebut.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (10/3/2020). Ia membacakan amar putusan dengan disaksikan puluhan pasang mata baik dari pihak Pemkot Surabaya maupun Persebaya. “Oleh karena gugatan penggugat (PT Persebaya Indonesia) dikabulkan maka tergugat (Pemkot Surabaya) berada di pihak yang kalah,” ujar Martin disambut tepuk tangan seisi ruangan.

Dalam amar putusan tersebut, Martin menyebut bahwa sertifikat hak pakai dari Kantor Pertanahan Kota Madya Surabaya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sertifikat itu lah yang dijadikan dasar penguasaan tanah seluas 2.500 meter persegi di mana Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam berada. “Penggugat pihak yang berhak dan memiliki prioritas atas hak sertifikat tanah,” tambah Martin.

Sementara gugatan PT Persebaya Indonesia sebenarnya tidak dikabulkan sepenuhnya. Ada satu petitum yang tidak dikabulkan yaitu penggunaan serta merta tanah tersebut. Meski demikian, pihak penggugat alias PT Persebaya Indonesia langsung menerima putusan hakim. Sementara itu, pihak Pemkot Surabaya masih melakukan pikir-pikir. “Pihak tergugat menyatakan pikir-pikir sehingga putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tutup Martin. pur

baca juga :

Gus Muhdlor: Peringatan Nuzulul Qur’an Membawa Berkah Bagi Kota Delta

gas

Libur Nataru, Risma Imbau Warga Surabaya Tak Pergi ke Luar Kota

Redaksi Global News

Lagi Gubernur Khofifah Trending di Twitter, Grahadi Bantah Gerakkan Buzzer

Titis Global News