
JAKARTA (global-news.co.id) — Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah mengembalikan iuran BPJS Kesehatan ke nilai semula. Hal ini lantaran mengabulkan gugatan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.
Dengan demikian iuran BPJS Kesehatan batal naik. Artinya, BPJS Kesehatan harus mengembalikan iuran seperti semula yaitu kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II sebesar Rp 51.000 dan kelas 3 sebesar Rp 25.500. Pada Januari 2020 lalu, iuran BPJS Kesehatan sudah mulai dinaikkan menjadi kelas I sebesar Rp 160.00, kelas II Rp 110.000 dan kelas III sebesar Rp 42.000.
Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md mengingatkan untuk mempelajari keputusan tersebut, terkait pengembalian dana BPJS yang sempat naik. “Nanti kan biasanya disebutkan di putusan itu, dikembalikan atau dikompensasikan ke bulan berikutnya atau tahun depan atau apa biasanya disebutkan,” kata Mahfud di Aryaduta Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Jika pun tidak diatur dalam putusan, maka pihak BPJS Kesehatan sendiri yang akan mengaturnya. “Kalau tidak, nanti biar diatur oleh BPJS sendiri. Kan pasti diatur,” ungkap Mahfud.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Alvin Lie, mengatakan, putusan MA tersebut berlaku seketika dan wajib dilaksanakan semua pihak. “Putusan MA berlaku seketika dan wajib dilaksanakan semua pihak yang terkait,” kata Alvin.
Dia pun menuturkan, pihaknya akan bisa mengawasi para penyelenggara untuk menjalankan putusan tersebut. “Sejauh terkait pelayanan publik merupakan ranah pengawasan Ombudsman RI,” pungkasnya. ejo, lip