Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Komisi C Persoalkan Maraknya Toko Modern Ilegal di Surabaya

Maraknya toko modern yang diduga ilegal disorot Komisi C DPRD Surabaya.

SURABAYA (global-news.co.id) – Maraknya toko modern yang diduga tidak memiliki perlengkapan perizinan alias ilegal di sejumlah wilayah di Kota Pahlawan dipersoalkan Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Mochammad Mahcmud mengatakan, untuk toko modern yang tidak berizin, seharusnya pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus segera menutup, sehingga tidak ada kesan tebang pilih. “Jika hal ini dibiarkan, nantinya banyak pengusaha yang masuk Surabaya tanpa izin dan mendirikan usaha seenaknya,” katanya, Senin (16/12/2019).

Dari data yang dimiliki oleh Komisi C diketahui total keseluruhan 411 toko modern atau minimarket di Surabaya, sebanyak 289 tidak memiliki IMB dan yang memiliki IMB baru 122.

Namun, dari data yang masuk tersebut ternyata tidak sesuai keadaan yang ada di lapangan. Pada 2014, menurut data versi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ada sekitar 700 minimarket di Surabaya. Ini pun tampaknya berbeda dengan kenyataan di lapangan dengan semakin menjamurnya toko modern. Diperkirakan saat ini jumlahnya lebih dari 1.000.

Artinya, kata dia, ada banyak toko modern yang masih belum mengantongi IMB. Jika IMB belum ada, maka izin lainnya seperti HO (gangguan) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) juga belum ada. Hal ini dikarenakan HO dan IUTM adalah syarat pengajuan IMB. “Kami meminta Pemkot Surabaya menutup toko modern yang tidak mengantongi izin tersebut,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan munculnya usaha waralaba tersebut di Surabaya saat ini sudah masuk ke perkampungan penduduk, sehingga dikhawatirkan bisa membunuh ekonomi rakyat (pedagang kecil) seperti toko-toko kelontong, sayur mayur dan toko pracangan serta kios-kios kecil di perkampungan. “Sudah ada Perwali yang mengatur tentang jarak minimal antara toko modern yang satu dengan lainnya. Tetapi kenyataan di lapangan, dalam satu gang di perkampungan ada dua sampai tiga toko modern dengan jarak yang tidak lebih dari 100 meter,” katanya. pur

baca juga :

Kota Surabaya Jadi Rujukan Penanganan PPKS di Indonesia

Redaksi Global News

Cegah Kecacatan, Dampingi Anak Menggosok Gigi hingga Usia 15 Tahun

Redaksi Global News

Ini Dokumen yang Disiapkan untuk Pendaftaran di Website MyPertamina Mulai 1 Juli 2022