Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Pakde Karwo: (Daerah) Beri Dana Hibah SMA/SMK Itu Boleh

GUBERNUR JATIM – SOEKARWO

SURABAYA (global-news.co.id)-Polemik antara Pemkot dan DPRD Surabaya terkait dana hibah siswa SMA/SMK tidak mampu, lantaran takut status hukum yang tak jelas, ditanggapi dingin Gubernur Jatim Soekarwo. Menurutnya, aturan hukum terkait dana hibah sudah tidak ada persoalan. Namun semua itu bergantung keputusan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Pakde Karwo sapaan lekat Soekarwo menambahkan, sejak dulu dana hibah untuk pelajar tidak mampu itu diperbolehkan dalam aturan perundang-undangan. “Dari dulu sudah saya katakan diperbolehkan dan tidak ada masalah. Problemnya itu iya atau tidak mau bantu dana hibah SMA/SMK,” ujar Pakde Karwo, kemarin.

Di tegaskan Pakde Karwo, sejak tahun 2006 hingga sekarang Pemprov Jatim juga sudah memberikan dana hibah untuk membantu Bantuan Operasional Sekolah Daerah Madrasah Diniyah (Bosda Madin), dan tidak ada persoalan.  “Jawaban saya, kalau mau tak ada problem. Nanti bantuannya tidak lewat provinsi tapi langsung ke sekolah,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bersama, desakan DPRD Kota Surabaya meminta Wali Kota Surabaya memberikan dana bantuan pendidikan bagi siswa-siswi SMA/SMK di Surabaya masih menemui jalan buntu karena Wali Kota meminta kepastian aturan hukum agar nantinya tidak menimbulkan masalah hukum. Padahal, tim legislatif dan eksekutif Surabaya sudah mendatangi Kemendagri untuk konsultasi.

Menurut Agustin Poliana anggota Banggar DPRD Surabaya, secara prinsip bantuan kepada siswa SMA/SMK tidak mampu itu “boleh”, sejauh urusan wajibnya Pemkot Surabaya dilaksanakan karena bantuan itu sifatnya sunah, sehingga memang tidak menjadi kewajiban.

Politisi asal PDIP itu menyesalkan sikap wakil dari Pemkot Surabaya yang masih terus mempersoalkan acuan hukumnya, meski pihak legislatif sudah beberapa kali memberikan penjelasan. “Mereka beranggapan bahwa itu menyalahi aturan, sebelum ada Permendagri yang mengatur tentang pemberian bantuan kepada siswa SMA/SMK, yang kewenangannya telah diambilalih oleh Provinsi,” jelas Agustin Poliana.

Menurutnya, Pemkot Surabaya tidak memiliki good will dalam masalah bantuan siswa SMA/SMK. Padahal sudah seharusnya Pemkot terbuka untuk mencarikan solusinya. “Kita garis bawahi ucapan dari Kemendagri, bahwa secara aturan menganggarkan boleh namun untuk pelaksanaan dipersilahkan koordinasi dengan provinsi,” beber Paulina.

Pertimbangan wakil rakyat mengusahakan siswa SMA/SMK di Surabaya mendapatkan bantuan pendidikan karena masalah pendidika adalah amanah UUD 45 dalam kluasul yang memuat soal anak terlantar dan warga miskin menjadi tanggung jawab Negara.

“Kondisi sekarang ini, banyak anak siswa yang putus sekolah dan tidak mampu membayar SPP, lantas dimana peran Negara terutama pemerintah yang dalam hal ini adalah Pemkot Surabaya,” sindir Agustin.

Dengan adanya bantuan pendidikan diharapkan mampu mengurangi beban wali murid dan mengurangi anak putus sekolah. Berdasarkan perhitungan, siswa SMA akan mendapatkan bantuan senilai Rp 150 ribu, kemudian untuk siswa SMK senilai Rp 175-215 ribu. Rencana penganggarannya by name by addres. Sehingga total anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 28 Miliar dengan rincian Rp 200 Ribu x 11.862 atau x 12rb x12 bulan.

“Ya kami mengharapkan supaya tidak ada lagi pungutan-pungutan lagi dan mudah-mudahan tidak ada lagi anak putus sekolah di Surabaya,” pungkasnya. * sir

baca juga :

GLOBAL NEWS Edisi 302 (17-23 Juni 2021)

Titis Global News

Jaringan Media Siber Indonesia dan Kronikel Pemilu

gas

Gubernur Khofifah Pimpin Apel Terakhir di Pemprov Jatim

Redaksi Global News