Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

KPK Siapkan Status Buron pada Setnov

Ketua DPR RI Setya Novanto saat menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi e-KTP beberapa waktu lalu.

JAKARTA (global-news.co.id)-Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya tidak mau ambil pusing dengan menghilangnya Setya Novanto tersangka kasus megaproyek e-KTP. Sebab, saat penjemputan paksa ke rumahnya di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh penyidik KPK, Rabu (15/11/2017) malam, Ketua DPR RI yang akrab disapa Setnov justru ‘melarikan diri’.

Hingga saat ini, baik kolega maupun pengacara Setnov belum mengetahui keberadaannya. Karenanya, KPK terus memburu Setnov untuk mengungkap kasus e-KTP yang diduga menjadi bancakan oknum DPR RI.

Namun KPK belum memutuskan Setnov masuk daftar pencarian orang (DPO). Apabila surat DPO diterbitkan, Polri pun akan turun tangan membantu KPK mencari Setnov. “Ada batas waktu 1 x 24 jam untuk penyidik untuk menganalisis lebih lanjut,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam.

Menurut Febri, pencarian terhadap Novanto terus dilakukan meski semalam tim KPK tak menemukan Ketua Umum Partai Golkar itu di kediamannya. “Semua upaya persuasif sudah kami lakukan. Sampai tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan. Kalau belum ditemukan, kami mempertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO,” kata Febri.

Sementara itu, Polri menyatakan kesiapannya membantu KPK. Koordinasi selalu dilakukan ketika KPK membutuhkan bantuan personel pengamanan saat bertugas. “Kita tidak mencampuri urusan hukum daripada KPK ya. Namun kalau kita diminta untuk membantu seperti ada penggeledahan, OTT, ya untuk membantu keamanan dalam proses pelaksanaan agar tidak terhambat kita berikan bantuan anggota,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Total ada 11 kali pemanggilan untuk Novanto, baik sebagai tersangka maupun saksi. Dari keseluruhan, Novanto hanya hadir 3 kali, sisanya selalu menyertakan surat izin dengan berbagai alasan.

Di tempat terpisah, pengacara Setya Novanto, Fredrick Yunadi, enggan menanggapi rencana penetapan Setya Novanto sebagai buronan tersebut. “Itu hak KPK, bukan urusan saya,” kata Fredrick, di depan rumah Setya Novanto, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Menurut dia, KPK telah berbohong kepada publik perihal mangkirnya Setya Novanto dalam pemanggilan kasus korupsi E-KTP. Dia mengaku kesal karena KPK tidak mengindahkan undang-undang dasar dalam proses-proses hukum yang dilakukan. “Karena KPK bersikeras punya undang-undang yang bisa mengalahkan segalanya, termasuk Undang-Undang Dasar bisa dikesampingkan,” kata Fredrick.

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK. * dtk, lpt, sir

baca juga :

Sejumlah Wilayah di Jatim Berpotensi Kekeringan, Gubernur Khofifah Pastikan BPBD Jatim Siaga dan Siap Dropping Air Bersih

gas

Payet Selamatkan Prancis dari Malu

Kenaikan Harga Tiket Candi Borobudur Ditunda