Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Anggota Komisi B DPRD Jatim Ka’bil Mubarok Ditahan KPK

Anggota DPRD Jatim Ka’bil Mubarok ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pengembangan kaus OTT Basuki, Jumat (28/7/2017).

JAKARTA (global-news.co.id)-Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mohammad Basuki mulai merembet ke anggota dewan lainnya. Terbaru, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menetapkan M Ka’bil Mubarok anggota Komisi B DPRD Jatim sebagai tersangka.

Ka’bil diduga ikut terlibat tindak pidana korupsi terkait fungsi pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di provinsi Jawa Timur tahun 2017. “Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan MKM (M Ka’bil Mubarok) selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (28/7/2017) kemarin.

Kabil disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Politisi dari Fraksi Partai Bangkitan Bangsa (PKB) tersebut diduga turut bersama Basuki meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas yang merupakan mitra kerja komisi B DPRD Jawa Timur. “MKM diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur,” tambah Febri.

Sebelumnya, kata Febri, Ka’bil sempat mangkir dua kali dari panggilan KPK. Karenanya, guna mempermudah penyelidikan Ka’bil kini harus mendekam di rumah tahanan KPK. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kabil sebagai saksi untuk ketiga tersangka ABR (Anang Basuki Rahmat), MB (Mochamad Basuki) dan RA (Rahman Agung) setelah 2 kali panggilan tidak datang, yaitu pada 12 Juni 2017 dengan alasan sakit dan pada 11 Juli 2017 juga kembali tidak hadir,” tambah Febri.

Di tempat terpisah, Ketua DPW PKB Jatim, H Abdul Halim Iskandar mengaku, belum mengetahui peningkatan status Ka’bil sebagai tersangka. Hingga kini, DPW PKB Jatim masih menunggu surat resmi dari lembaga antirasuah ini. “Sampai saat ini, saya belum menerima surat pemberitahuan dari KPK. Kami tahunya juga tahu dari rekan-rekan media,” kata Halim.

Meskipun demikian, Halim menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh KPK. “Negara kita menganut asas hukum. Sehinga, sebagai warga negara harus mematuhi hukum yang berlaku,” ujar pria yang juga menjabat Ketua DPRD Jatim ini.

Lebih lanjut, pihaknya belum akan menyiapkan bantuan hukum kepada anggotanya ini. “Kami akan memastikan terlebih dahulu status hukumnya. Baru, kami akan membahas langkah tindak lanjutnya,” ujar kakak dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar ini.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan enam tersangka yaitu Kepala Dinas (Kadis) Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati; Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki, dua orang staf DPRD provinsi Jawa Timur Rahman Agung dan Santoso, Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto serta ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat.

Keenam orang itu diamankan dalam OTT di kantor DPRD Provinsi Jatim, kantor Dinas Pertanian Surabaya dan kediaman Kadis Peternakan serta jalan Prigen Malang pada 5 Juni 2017.

Basuki diduga menerima Rp150 juta sebagai uang triwulanan dari bagian komitmen Rp600 juta yang diberikan per tahun dari para kadis yang bermitra dengan Komisi B terkait pengawasan penggunaan anggaran provinsi Jatim. Uang Rp150 juta itu diterima oleh Rahman Agung dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan ajudan Kadis Pertanian pemprov Jatim, Bambang Heryanto.

Basuki juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya. Pada akhir Mei 2017 Basuki juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari Rochayati selaku Kadis Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Selanjutnya pada 31 Mei 2017 Basuki juga menerima sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1 menerima Rp100 juta dari Kadis Pertanian Jatim. * ara, suc, nas

baca juga :

BNIDirect Catatkan Volume Transaksi Lebih dari Rp2.500 Triliun

Redaksi Global News

Setelah Hibah Dana Gedung, Bupati Baddrut Tamam Janji Beasiswa Bagi Mahasiswa Polinema Pamekasan

gas

Liga 1: Aji Tegaskan Berburu Pemain Baru Berkarakter Persebaya

Redaksi Global News