Global-News.co.id
Utama

Dewan Pers: Diancam Wartawan, Laporkan Polisi

GN/Hamim Anwar Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mempersilakan masyarakat yang menerima ancaman dari wartawan,agar melaporkan ke pihak kepolisian. Karena itu sudah masuk kriminal, ranah pidana.

GN/Hamim Anwar
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mempersilakan masyarakat yang menerima ancaman dari wartawan,agar melaporkan ke pihak kepolisian. Karena itu sudah masuk kriminal, ranah pidana.

LAMONGAN (global-news.co.id)-Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mempersilakan masyarakat yang menerima ancaman dari wartawan,agar melaporkan ke pihak kepolisian. Karena itu sudah masuk kriminal, ranah pidana.

Penegasan itu disampaikannya saat menjadi nara sumber Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamongan dalam Seminar Nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2017 di Gedung Bhinneka Karya Korpri Lamongan, Kamis (9/3/2017).

“Kalau ada pemberitaan yang tidak berimbang, cenderung menghakimi, silahkan mengadu ke kami (Dewan Pers). Jika ada yang lakukan intimidasi, mengancam, dan menakut-nakuti, silahkan laporkan ke kepolisian. Karena itu sudah masuk kriminal, pidana, “ kata Hendry.

Sebenarnya, lanjut dia, untuk menangkal perilaku wartawan yang tidak sesuai profesinya tersebut, Dewan Pers sudah mengeluarkan rambu-rambunya. Salah satunya dengan mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan.

“Sertifikat kompetensi ini harus dimiliki wartawan. Sampai saat ini baru 10 persen yang memiliki. Sementara untuk perusahaannya, harus berbadan hukum, “ kata dia.

Terkait undang-undang keterbukaan informasi, dia mengatakan wartawan memang berhak untuk tahu kegiatan yang dibiayai negara. Namun di undang-undang yang sama, penyelenggara kegiatan diberi waktu 10 hari untuk menyediakan informasi.

“Kalau ada yang mengaku-ngaku wartawan memaksa ingin tahu kegiatan, gunakan waktu 10 hari ini untuk telusuri kejelasan identitas wartawannya. Kalau tidak jelas identitas wartawan dan medianya, bisa menolak untuk memberi informasi. Nanti ada PWI yang membantu mengarahkan, apakah itu masuk ranah pidana atau masuk ke ranah Dewan Pers, “ katanya menjelaskan.

Terkait perbedaan wartawan profesional dan abal-abal atau bodrek seperti diungkapkan Ketua PWI Jawa Timur Akhmad Munir diantaranya bisa dilihat dari perusahaanya. Dia harus berbadan hukum berupa PT, yayasan dan koperasi.

“Kalau berbentuk CV, itu media massa yang tidak sah. Kemudian media massa itu terdaftar di Dewan Pers dan mengeluarkan produk berita secara teratur dan permanen,“ tegas dia.

“Jika menemui wartawan yang takut-takuti, lawan. Laporkan ke polisi. Polisi tidak akan melindungi, “ katanya menambahkan.

Untuk wartawannya, dia menegaskan ada ketentuan dari Dewan Pers yang mewajibkan mereka memiliki sertifikat uji kompetensi.

“Sementara kalau ada wartawan profesional yang meminta informasi sesuai kompetensi sumber berita, tentu kita harus memberikan informasi dengan sejujurnya, “ ujarnya.

Sementara Bupati Fadeli menyebut pers selama ini telah bekerja keras bersama-sama pemerintah daerah turut memajukan Lamongan. Dia menyebut majunya Lamongan tidak lepas dari peran serta insan pers.

“Sinergisitas yang cukup baik selama ini telah membawa hasil maksimal. Juga peran luar biasa dari kepala desa, TNI dan Polri serta tokoh masyarakat sehingga menciptakan suasan yang kondusif untuk masyarakat beraktifitas, “ kata di.

Sebelumnya, Ketua PWI Lamongan Bachtiar Febrianto mengungkapakan seminar yang dihadir kepala desa dan kepela sekolah di Lamongan itu sengaja mengambil tema pers yang bebas dan bertanggung jawab. Karena selama ini sering menerima komplain dari kepala desa dan kepala sekolah yang menemui kegiatan dari pers malah justru meresahkan.(mim)

baca juga :

Atasi Kenaikan Harga Beras, DPRD Surabaya Minta Pemkot Gencarkan Operasi Pasar

Redaksi Global News

Gelar Uji Coba, Alvredo Vera Juga Tunggu Pemain Asing

Brexit Dikhawatirkan Jadi Inspirasi Negara ASEAN Keluar dari MEA