Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Guru Cubit Siswa Divonis Percobaan 3 Bulan

GN/Istimewa Muhammad Samhudi seusai mengikuti persidangannnya.
GN/Istimewa
Muhammad Samhudi seusai mengikuti persidangannnya.

SIDOARJO (Global News)-Guru SMP Raden Rahmat Sidoarjo Muhammad Samhudi akhirnya divonis hukuman percobaan 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Samhudi terbukti melakukan kekerasan terhadap siswanya dengan cara mencubit dan memukul.

Ketua Majelis Hakim Rini Sesulih Dasman mengatakan, dengan vonis tersebut, Samhudi tidak perlu tinggal di dalam penjara. “Tapi dengan vonis tersebut, terdakwa akan masuk tahanan kalau dalam waktu enam bulan masa percobaan melakukan tindakan pidana yang sama,” ujar Rini di PN Sidoarjo.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan beberapa pertimbangan. Kata Rini, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Salah satu yang memberatkan, dalam persidangan, terdakwa sering tidak terus terang.

“Sementara yang meringankan, terdakwa masih sebagai guru yang masih sangat dibutuhkan, terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, dan ada nota kesepahaman antara terdakwa dan keluarga korban,” kata Rini usai persidangan.

Selain hukuman percobaan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250 ribu subside satu tahun kurungan tambahan jika tidak mampu membayar denda tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo Adrianis menyatakan pikir-pikir terhadap amar putusan majelis hakim tersebut. “Kami akan pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim dalam putusan ini,” katanya usai persidangan.

Sikap yang sama juga diperlihatkan  penasehat hukum terdakwa. “Karena koridornya di bawah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kami juga perlu membicarakan dengan dewan guru dan dewan organisasi apakah putusan ini diterima atau banding,” kata penasehat hukum terdakwa, Priyo Utomo

Kasus ini bermula pada 3 Februari lalu. Saat itu dua orang siswa SMP Raden Rahmat dengan inisial SS dan IM diketahui tidak mengikuti sholat dhuha yang diadakan oleh sekolah. Kegiatan sholat dhuha ini adalah kegiatan wajib yang harus diikuti oleh seluruh siswa SMP Raden Rahmat Sidoarjo.

SS dan IM pun kemudian dipanggil oleh Samhudi. Saat menemui Samhudi itu, pengakuan SS, dia dihukum disuruh membuka baju dan mengalungkan sepatu di lehernya. Tak hanya itu, Samhudi kemudian memukul bahu SS dengan telapak sebanyak dua kali dan mencubit lengan SS.(zis)

baca juga :

Arema FC Pastikan Tidak Kebobolan Gol Cepat

Jalur Darat Terputus, Bupati dan Wabup Lumajang Pakai Helikopter Pantau Pronojiwo

Redaksi Global News

Diterjang Badai Besar, Irlandia Nyaris Lumpuh

Redaksi Global News