Global-News.co.id
DPRD Jatim Utama

DPRD Jatim Minta Perda 8/2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Disosialisasikan

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas

SURABAYA (Global-News.co.id) – Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Malang Raya, Dr Puguh Wiji Pamungkas, MM, menyoroti kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia tiga tahun di Kota Malang. Balita berusia tiga tahun itu diduga menjadi korban kekerasan oleh ibu dan kekasih ibunya sendiri. Korban dalam kondisi kritis di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk menjalani perawatan medis intensif akibat luka parah serta dugaan penganiayaan dan penelantaran yang dilakukan ibu kandungnya, SM (21) bersama pasangan prianya berinisial MA (26). Kondisi korban disebut telah melewati masa kritis dan kini masih menjalani proses pemulihan oleh tim medis.

Puguh mengaku prihatin dengan adanya kejadian ini. Dia mendorong dan minta Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak harus benar-benar ditegakkan. Puguh menilai kasus tersebut sangat miris dan menjadi ujian nyata bagi implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 yang baru disahkan tahun lalu.

“Kasus kekerasan terhadap anak sebagaimana yang terjadi di Malang ini menjadi salah satu tantangan dalam rangka penegakan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Puguh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9/2026).

Menurutnya, regulasi perlindungan anak harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tindakan tegas terhadap pelaku juga diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.

“Ini menjadi ujian bagi perda yang baru saja disahkan untuk benar-benar ditegakkan. Kekerasan terhadap anak harus ditindak secara tegas supaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melakukan hal serupa,” tegasnya.

Puguh menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2025 telah mengatur sejumlah hak anak, termasuk hak atas pengasuhan, perlindungan dari kekerasan, perlindungan hukum, serta perlindungan dalam situasi darurat maupun dari kekerasan fisik dan psikologis. Karena itu, ia mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Penguatan UPT PPA yang dimiliki Pemprov Jatim maupun yang ada di kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur menjadi hal yang sangat signifikan,” katanya.

Selain penguatan kelembagaan, Puguh meminta aktivasi sistem perlindungan anak di tingkat kabupaten/kota serta sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 dilakukan secara lebih masif. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui hak-hak perempuan dan anak sekaligus memahami mekanisme perlindungan serta pelaporan ketika menemukan dugaan kekerasan.

“Sosialisasi masif terkait Perda Nomor 8 Tahun 2025 perlu dilakukan supaya semua masyarakat tahu bahwa ada perda yang mengatur dan melindungi hak-hak perempuan dan anak di Jawa Timur,” katanya.

Dalam kasus ini Polisi memastikan SM dan MA telah ditahan. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menyebut keduanya masih berstatus sebagai pasangan dan belum menikah, termasuk tidak pernah menjalani pernikahan siri. Masalah selanjutnya adalah bagaimana nasib anak itu setelah dia sembuh dan keluar dari rumah sakit, apakah ada keluarga yang merawatnya, apakah ada yang mengadopsi, atau dipelihara oleh negara? Ini tantangan implementasi Perda tersebut. (*/fan)

baca juga :

Jelang Pemeriksaan, Warganet Gaungkan #StopKriminalisasiIBHRS

Redaksi Global News

Erupsi Semeru, Penyintas Mendapat Layanan Kesehatan dan Bantuan Sembako dari YPP

Redaksi Global News

Liga 1: Jamu Persis Solo, Uston Siap Buktikan di Lapangan

Redaksi Global News