
SURABAYA (Global-News.co.id)- DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyepakati Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya, Kamis 3 September 2026.
Keputusan itu diambil setelah melalui rangkaian pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jatim. Seluruh fraksi DPRD Jatim menyatakan persetujuan terhadap Raperda P-APBD 2026.
“Seluruh fraksi menyetujui Perda ini. Semua saran, masukan dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Gubernur Jatim agar segera ditindaklanjuti,” kata Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf saat memimpin rapat paripurna.
Dalam keputusan DPRD Jatim, pendapatan daerah dalam P-APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp26,52 triliun. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp29,9 triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp3,37 triliun.
“Pemprov menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi. Substansi yang disampaikan menjadi catatan penting bagi jajaran eksekutif untuk memberseiringkan dengan pikiran-pikiran strategis yang telah disampaikan,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Jatim yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda P-APBD 2026. Menurut dia, proses pembahasan berlangsung dinamis dan konstruktif antara legislatif dan eksekutif, mulai dari perubahan RKPD, perubahan KUA-PPAS, hingga pembahasan Raperda P-APBD.
“Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk memastikan target prioritas pembangunan Jatim. Antara lain percepatan pengentasan kemiskinan, perluasan lapangan kerja, penguatan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan petani, peternak dan nelayan, serta pemerataan akses pendidikan dan kesehatan,” kata Khofifah.
Raperda P-APBD 2026 akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tiga hari sejak persetujuan bersama sebelum menjadi Perda. Raperda tersebut selanjutnya menjalani evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat sehari sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur mengingatkan pemerintah provinsi, terkait rendahnya realisasi belanja modal dalam pelaksanaan APBD 2026.
Hingga Semester I 2026, realisasi belanja modal baru mencapai 16,37 persen, sementara realisasi belanja gedung dan bangunan hanya 3,85 persen.
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Suwandy F mengungkapkan dalam pembahasan P-APBD 2026, Banggar mencatat belanja modal meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan pagu sebelum perubahan. Namun, rendahnya realisasi hingga Semester I menjadi perhatian karena tambahan anggaran harus diikuti kesiapan pelaksanaan program.
“Badan Anggaran sangat berharap perangkat daerah pelaksana telah memiliki kesiapan dokumen teknis, pengadaan, dan jadwal pelaksanaan pada sisa tahun anggaran, agar tambahan pagu benar-benar terealisasi dan tidak kembali mengendap menjadi SiLPA,” ungkap Suwandy saat membacakan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (2/9/2026).
Menurut Suwandy, peningkatan belanja daerah tidak cukup hanya dilihat dari besarnya alokasi maupun tingkat serapan anggaran. Penggunaan anggaran harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Efektifitas Belanja Daerah yang meningkat tidak boleh sekedar diukur dari besaran alokasi atau tingkat serapan semata, melainkan dari output dan outcome nyata bagi masyarakat,” katanya.
Banggar juga mencatat, persoalan lain dalam pembahasan P-APBD 2026, salah satunya penggunaan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebagai sumber penerimaan pembiayaan.
SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp3,383 triliun berdasarkan LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.
“Besarnya SiLPA seperti pada realisasi APBD Tahun 2025, bukan semata prestasi, melainkan juga indikator perencanaan dan penyerapan yang belum optimal,” katanya.
Dalam laporan Banggar, defisit P-APBD 2026 meningkat menjadi Rp3,374 triliun dan ditutup melalui pembiayaan neto yang bersumber dari SiLPA.
“Pemanfaatan SiLPA harus diarahkan pada kegiatan yang siap dilaksanakan berdasarkan readiness criteria dan pada sektor produktif yang menekan ketimpangan, disertai peta jalan penyerapan yang terukur,” katanya.
(*/fan)

