Global-News.co.id
Nasional Utama

Kapolda Metro Jaya Siapkan Surat Penangkapan Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

JAKARTA (global-news.co.id) – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bakal melayangkan surat panggilan kedua serta perintah penjemputan paksa ke Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Firli sedianya diperiksa sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, namun mangkir.

“Hari ini panggilan pertama, akan kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa,” ujarnya kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat.

Karyoto mengaku juga akan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak terkait tindak lanjut di kasus pemerasan itu.

Karyoto menegaskan apabila surat panggilan pemeriksaan kedua itu tetap diabaikan, penyidik bakal segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli.

“Kalau itu (surat panggilan kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” katanya.

Sebelumnya kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan kliennya tak memenuhi panggilan kepolisian karena akan hadir dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Ya rencananya begitu (ke sidang etik Dewas KPK), kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK,” kata Ian saat dihubungi.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli. Salah satunya dikarenakan bukti yang diajukan dinilai tidak relevan.

Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.

Kejati DKI Jakarta pun telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. Para jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau tidak. (cnn, ins)

baca juga :

Sosialisasikan PPKM Darurat, Sat Binmas Polresta Sidoarjo Sowan Kiai Amir

gas

Tanggulangi Radikalisme, Pemkot Surabaya Sinergi dengan Berbagai Elemen

Dolanan Egrang Batok IKA ITS Tembus MURI

Redaksi Global News