Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Jelang Libur Akhir Tahun, DPKP Surabaya Terbitkan Tata Cara Cegah Kebakaran

DPKP Surabaya

SURABAYA (global-news.co.id) – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya merilis tata cara pencegahan dini kebakaran jelang masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 bagi masyarakat.

Kepala DPKP Kota Surabaya Dedik Irianto menyatakan bagi masyarakat yang hendak meninggalkan rumah maka harus memperhatikan kondisi instalasi kelistrikan.

“Pemilik rumah harus mematikan aliran listrik yang di peralatan elektronik sebelum meninggalkan rumah,” kata Dedik, Rabu (20/12/2023).

Kemudian, sebelum bepergian pemilik rumah disarankan mengecek dan melakukan penggantian kabel listrik yang karet pembungkusnya sudah dalam kondisi terkelupas atau dalam hal ini tak layak pakai.

Dedik juga meminta masyarakat memperhatikan posisi stop kontak dan memastikannya berada di tempat yang aman, yakni tak berada di lokasi yang berpotensi terkena air untuk mencegah korsleting listrik yang bisa menimbulkan kebakaran.

“Tidak memasang steker bertumpuk untuk mencegah beban listrik yang besar dan jangan sekali-kali menggunakan listrik ilegal,” ucapnya.

Selain itu, Kepala DPKP setempat menyatakan potensi kebakaran juga bisa muncul karena disebabkan kelalaian dari pemilik rumah mengawasi kondisi selang dan regulator yang terpasang di elpiji.

Dedik mengingatkan masyarakat juga memperhatikan standarisasi kompor yang digunakan, artinya harus tercantum label Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Kemudian kalau mau pergi jangan meninggalkan kompor dalam keadaan menyala tanpa pengawasan,” katanya.

Dia menambahkan sebelum pergi berlibur, maka masyarakat diminta melapor terlebih dahulu ke pengurus RT maupun tetangganya, sehingga memudahkan pengawasan pada rumah yang ditinggalkan.

“Memberitahukan kepada RT atau tetangga sekitar sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong,” ujar dia.

Sementara, DPKP Kota Surabaya juga melarang masyarakat memperdagangkan dan menyalakan petasan di masa pergantian tahun.

Masyarakat diimbau agar menghubungi layanan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yakni “Command Center” 112 apabila mendapati situasi kegawatdaruratan, salah satunya adalah peristiwa kebakaran.

Menurutnya, kesigapan dan kewaspadaan dari masyarakat merupakan langkah dini memaksimalkan langkah pencegahan dan penanganan kasus kebakaran. (pur)

baca juga :

Eri-Armuji Nomor Urut 1, MA-Mujiaman Dapat Nomor Urut 2

Redaksi Global News

Liga 1: Arema FC Tak Ingin Setengah-setengah Sambut Musim Depan

Redaksi Global News

Komunitas Adat Indonesia Ditetapkan Pemenang Equator Prize 2020

Redaksi Global News