Global-News.co.id
Madura Utama

Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Illegal Senilai Rp 33,3 Miliyar

PAMEKASAN (global-news.co.id) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C ( KPPBC TMP C) Madura, Kamis (7/12/2023) melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan barang kena cukai, di Aula dan Rooftop KPPBC TMP C Madura, Pamekasan.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri perwakilan dari empat pemerintah daerah di Madura, aparat penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan, serta perwakilan Kementerian Keuangan yang ada di wilayah Madura.

Terdapat dua jenis barang milik negara hasil penindakan berupa barang kena cukai yang dimusnahkan. Barang barang tersebut hasil operasi dalam kurun waktu Oktober 2022 sampai dengan Agustus 2023.

Rincian barang milik negara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau (rokok) tanpa pita cukai sebanyak 26.835.627 batang dan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 15 liter. Kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai tersebut ditaksir bernilai Rp. 33.389.560.625 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 21.437.972.173.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Muhammad Syahirul Alim dalam acara konferensi pers usai acara pemusnahan mengatakan pemusnahan barang milik negara ini telah memperoleh persetujuan resmi Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-845/MK.6/2023 tanggal 03 Desember 2023.

Persetujuan itu, kata dia, dibuktikan dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-845/MK.6/2023 tanggal 03 Desember 2023 tentang persetujuan pemusnahan barang milik negara pada KPPBC TMP C Madura.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang. Tahap pertama dilaksanakan secara seremonial di rooftop KPPBC TMP C Madura dengan cara dibakar hari ini.Tahap berikutnya akan dilaksanakan 12 sampai 14 Desember 2023 di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto,” ungkapnya.

Dia mengatakan pemusnahan ini merupakan salah satu wujud nyata KPPBC TMP C Madura menjalankan fungsinya sebagai Community Protector di bidang cukai. Dia juga menegaskan dalam melaksanakan fungsi tersebut KPPBC TMP C Madura selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi pemerintah yang ada di Madura.

“Kita harus akui bahwa capaian KPPBC TMP C Madura dalam penindakan barang ilegal tersebut merupakan hasil sinergi dengan berbagai kalangan, mulai dari instansi pemerintah hingga masyarakat sekitar,” tandasnya. (mas)

baca juga :

Budi Daya Jamur, Warga Sidorukun Gresik Manfaatkan Limbah Domestik

Izin Vaksin Sinovac Keluar Sebelum 13 Januari

Redaksi Global News

Stabilkan Harga Beras, Gubernur Khofifah Gencarkan Operasi Pasar

Redaksi Global News