Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Nasional Utama

Putusan MA dalam Kasus PHK Nestle Sebut Bukan Union Busting

PT Nestle Indonesia diduga lakukan union busting, namun putusan MA mementahkannya

JAKARTA (global-news.co.id) – Dugaan korban union busting atau upaya untuk menghilangkan perserikatan pekerja yang disuarakan seorang karyawan PT Nestle Indonesia Lampung akhirnya menemui titik akhir.
Kini kasus tersebut telah terang benderang. Ternyata perkara ini bukan persoalan union busting seperti yang diwacanakan selama ini, namun merupakan kasus integritas.

Kasus yang berproses tidak hanya di ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun telah final di tingkat Mahkamah Agung juga menyatakan karyawan bersalah dan proses PHK oleh perusahaan tersebut sah untuk dilaksanakan. Perusahaan tetap diminta memberikan pesangon sesuai undang-undang, namun demikian dalam putusan disebutkan karyawan tetap berkewajiban untuk juga membayarkan kewajibannya kepada perusahaan yang diantaranya berupa melunasi sisa pinjaman.

Pengamat ketenagakerjaan Ramadhani ikut buka suara terkait hal ini. Menurutnya dengan adanya putusan MA tersebut diketahui bahwa perkara ini bukan persoalan union busting sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya, namun murni merupakan kasus integritas. “Ini jadi fenomena sendiri dalam dunia ketenagakerjaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11/2023).

Dijelaskannya, union busting merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak pekerja untuk berserikat, berorganisasi dan mengeluarkan pendapatnya guna mencapai aspirasi dan kepentingannya sebagai pekerja . Pelanggaran terhadap serikat pekerja juga merupakan kejahatan menurut undang-undang ketenagakerjaan Indonesia dan dapat dihukum penjara dan/atau denda bagi siapa saja yang mencegah atau memaksa pekerja/karyawan untuk membentuk atau mengorganisir suatu serikat.

Sebelum pengawas ketenagakerjaan menyimpulkan adanya bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, maka dilakukan pemeriksaan, dimana kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja) dimintai keterangan dan penjelasannya. “Di sinilah sering ditemukan bukti yang menyatakan bahwa dugaan tindakan union busting tidak terbukti,” katanya.

Untuk diketahui, seorang karyawan PT Nestle Indonesia Lampung mengadukan nasibnya kepada Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) di wilayah setempat. Korban adalah Ahmad Fauzi, mengaku mendapat paksaan menandatangani surat prosedur penegakan disiplin, untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Dia dituduh perusahaan melakukan pelanggaran ketentuan integritas.

Dalam konferensi pers didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sekretaris Umum FSBMM Lampung Eko Sumaryono menjelaskan masalah bermula pada 2021. PT Nestle Indonesia Lampung melakukan kerjasama dengan pihak kontraktor, namun kerjasama mengakibatkan tagihan kepada PT Nestle Indonesia sebesar Rp 200 juta.

Ahmad Fauzi mengambil inisiatif atas saran operational buyer agar perusahaan membayar tagihan. Namun, karena Ahmad Fauzi anggota dari FSBMM Lampung, perusahaan memberhentikan Ahmad Fauzi dengan penandatangan surat prosedur penegakan disiplin (due process). ’’FSBMM curiga telah terjadi union busting sebagai upaya untuk menghilangkan perserikatan buruh,’’ kata Eko Sumaryo selaku Sekretaris Umum FSBMM Lampung.

Sementara, Sukma Indra Jarwadi Direktur LBH Bandar Lampung mengatatakan tindakan yang dilakukam PT Nestle Indonesia Lampung kepada Ahmad Fauzi menyalahi aturan. ’’Ini bagian diskriminasi seseorang, yang secara prinsip mempunyai hak untuk berkumpul dan bergabung di dalam perserikatan buruh,’’ terang Sukma Indra Jarwadi.

Belakangan, saat masuk ke ranah PHI terungkap bahwa karyawan mengakui telah memalsukan dokumen penawaran dari beberapa pihak (perusahaan vendor/kontraktor) sejak awal 2020 hingga awal 2021, dimana dalam rentang waktu tersebut karyawan tersebut telah membuat setidak-tidaknya 272 purchase request fiktif tanpa didukung adanya pembanding harga nyata atas purchase request dimaksud berdasarkan dokumen penawaran. (tis)

baca juga :

Realisasi Investasi Jatim Tahun 2023 Tembus Rp145,1 Triliun, Lampaui Target RPJMD dan Nasional

Redaksi Global News

Porprov VII Jatim: Kabupaten Blitar Juara Umum Sepak Takraw

Deposito Anggaran Daerah di Bank Capai Rp 252 Triliun

Redaksi Global News