Global-News.co.id
Mataraman Utama

Pemkab Madiun Gelar Bintek Bagi Penerima Hibah Bidang Keagamaan

Kabag. Kesra, Mohamad Jazuli saat memberikan penjelasan bantuan hibah.

MADIUN (global-news.co.id) – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Asisten Pemerintah dan Kesra telah menggelar bimbingan teknis (bintek) administrasi pemberian hibah bidang keagamaan di Aula Kementerian Agama Kab. Madiun pada Kamis, 15 Nopember 2023.

 

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Soedjiono mengatakan pemerintah memberi bantuan hibah sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Madiun kepada masyarakat. Dengan tujuan untuk membantu kesejahteraan masyarakat sesuai visi misi Bupati Madiun.

 

” Pemberian ini sesuai visi misi Bupati Madiun.” kata Sudjiono.

 

Dia menjelaskan, penerima hibah perlu diberikan pemahaman baik mekanisme permohonan, pencairan  maupun pelaporannya. Sehingga perlu dilakukan bimbingan teknis kepada penerima hibah.

 

” Hibah masalah mudah tapi beresiko. Yang penting dilaksanakan sesuai aturan. Sehingga tidak ada masalah ketika dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

 

Disebutkan, ada 139 kelompok masyarakat, mushola dan masjid yang mengajukan permohonan bantuan hibah. Dari jumlah tersebut ada beberapa proposal yang kurang lengkap. Dia memberikan waktu 5 hari ke depan untuk melengkapi.

 

“Apabila tidak bisa melengkapi maka anggaran yang sudah disediakan akan dikembalikan ke Kasda,” sebutnya.

 

Dia berpesan, pengelolaan administrasi harus dilakukan dengan baik dan benar sesuai aturannya. Karena sasaran pemeriksaan dana bantuan selain faktual lapangan juga administrasinya.

 

” Pemeriksa akan mengecek administrasi dan fisik lapangannya. Untuk itu kelola dengan baik dan benar,” pesannya.

 

Sementara Kabag. Kesra, Mohamad Jazuli menambahkan untuk proses penyaluran bantuan hibah melalui rekening kelompok, mushola atau masjid. Tidak bisa melalui rekening pribadi.

 

” Rekening harus di Bank Jatim dan atas nama kelompok. Untuk pribadi tidak bisa,” imbuh Kabag Kesra.

 

Lanjutnya, setelah menerima dana harus segera direalisasikan dan dilaksanakan pekerjaannya. Semua pembelanjaan barang harus disertai bukti-bukti.

 

” Semua bukti dikumpulkan untuk dokumen laporan ketika ada pemeriksaan. Apabila dalam bintek ini belum mengerti, mohon ditanyakan.”  pungkasnya. (her)

baca juga :

Nestle Indonesia Rumahkan Karyawannya, Kompensasinya 50 Kali Gaji

Redaksi Global News

Nabuang Sarok, Upaya PT Semen Padang dan Kementerian KKP Atasi Sampah Laut

Bakal Caleg Berstatus Pegawai Berpenghasilan APBD Surabaya Wajib Mundur

Redaksi Global News