Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan

SIDOARJO (global-news.co.id) – Penjaga warung kopi, NW, di Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, pada 10 September 2023 menjadi korban pengeroyokan empat pemuda yang sedang minum minuman keras di depan warkopnya.

Kejadian itu bermula saat empat pemuda, yakni LK, RSI, AS dan AAW sedang minum miras lalu mengajak NW ikut gabung. Asik minum miras kemudian ada perkataan NW yang menyinggung hati salah satu dari mereka yakni RSI. Karena dianggap duitnya sudah habis untuk beli miras lagi.

“Karena tersinggung oleh perkataan NW, keempat pemuda LK, RSI, AS dan AAW langsung melakukan pengeroyokan terhadap NW. Salah satu dari mereka memukul wajah NW, hingga mengakibatkan ia terjatuh,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (5/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek di kepala bagian tengah dan luka lecet di siku kanan, yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Selanjutnya pada 26 September 2023, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku.

Sementara itu, tindak pidana penganiayaan terhadap anak tiri dilakukan ayah tiri berinisial HP (47) warga Tarik yang menusuk anak tiri dengan menggunakan pisau.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 17.30 Wib.

Kusumo menambahkan, dari cekcok kecil itu, memicu terjadi adu mulut dan membuat pelaku emosi yang selanjutnya memukul tubuh korban dengan tangan kosong, dan saat itu dilerai oleh ibu korban.

Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang ada di bawah almari dan menusuk punggung, menggores leher dan dada korban sebanyak satu kali. “Ibu korban melerai sambil berteriak “uwes yah uwes yah” (sudah yah, sudah yah)”.

Kemudian korban lari dari rumah dan bertemu dengan bibi korban yang selanjutnya membawa korban ke RS Anwar Medika untuk mendapatkan perawatan medis.

Kemudian, Selasa (19/9/2023), DA (ibu korban) membuat laporan tentang adanya kekerasan fisik terhadap anaknya AA yang dilakukan HP (ayah tiri korban).

Atas laporan tersebut, Polsek Tarik berkoordinasi dengan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penanganan lebih lanjut proses penyidikannya. Dan pada hari yang sama sewaktu laporan diterima, penyidik berhasil menangkap l HP di sebuah warung kopi di Desa Terung Kecamatan Krian.

Dari hasil penangkapan dan penyelidikan, didapat barang bukti berupa pisau dan baju korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No. 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua sehingga menjadi 6 tahun 6 bulan penjara. (win)

baca juga :

Ekspor Jatim Terbesar Kedua Nasional Setelah Jabar

Redaksi Global News

Malam Ini Lawan Bali United, Coach RD Optimistis Skuad Baru Barito Putra

Redaksi Global News

Gandeng UEA, Maspion Bakal Bangun Pelabuhan Rp 16,8 Triliun di Gresik

Redaksi Global News